Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membidik total nilai ekspor mineral pada 2015 akan menembus dua kali lipat dari pencapaian tahun lalu, hanya jika implementasi UU Minerba dijalankan secara cermat.
Kementerian Perdagangan telah membuat perhitungan dampak UU Minerba terhadap performa neraca perdagangan. Menurut Kemendag, tahun ini sudah pasti akan ada penurunan nilai ekspor mineral, tapi angka ekspor diprediksi kembali menyamai total 2013 pada tahun depan.
“Kalau konteksnya terhadap neraca, kami sudah menghitung bahwa akan ada dampak penurunan ekspor mineral. Namun, kalau kita menggunakan skema [UU Minerba] ini, pada 2015 ekspor mineral sudah akan kembali sama dengan 2013. Bahkan pada 2020, ekspor mineral nilainya akan double dibandingkan dengan 2013,” kata Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Jumat (7/2/2015).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minerba pada 2013 mencapai US$ 31,324 miliar, terdiri dari ekspor bijih, kerak, dan abu logam senilai US$6,542 miliar dan ekspor bahan bakar mineral atau batubara senilai US$24,781 miliar.
“Kalau kita teruskan [ekspor] tanpa skema UU Minerba ini, pertumbuhannya mungkin hanya terbatas. Ekspor [mineral] pada 2020 akan dobel secara nilai tapi tidak secara volume, karena praktis volumenya akan lebih sedikit,” imbuh Bayu.
Kendati demikian, Kemendag belum merinci angka atau presentase dari estimasi penurunan nilai ekspor minerba tahun ini pascaditerapkannya UU Minerba per 12 Januari. Namun demikian, pemerintah memastikan kegiatan ekspor minerba sepanjang Januari nihil.