Bisnis.com, JAKARTA – Konsumen properti diminta untuk jeli sebelum membeli produk. Info terkait rumah dan latar belakang pengembang menjadi hal wajib diketahui pembeli guna menghindari para pengembang ‘nakal’.
“Saya sudah selalu katakan. Saya himbau masyarakat, kiranya sebelum membeli rumah, silahkan datang ke sekretariat Realestat Indonesia (REI) minta info rumah yang mau dibeli. Perizinannya, legalitas, dan juga [latar belakang] pengembangnya,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perijinan Realestat Indonesia (REI) Moerod kepada Bisnis, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, dengan mengetahui segala informasi tersebut para konsumen bisa memperoleh hunian sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya oleh pengembang.
Sebelumnya pada 16 Mei 2013, developer yang mengembangkan hunian Cindo Residence di Palembang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang setelah dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen, khususnya karena memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam promosi penjualan. barang dan/atau jasa.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang justru memperberat hukuman hingga 2 tahun penjara.