Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan terdapat 2 pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak menyetujui 6 poin dalam renegosiasi kontrak.
Padahal, pada rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Mineral dan Batubara mengungkapkan telah ada 15 perusahaan lisensi PKP2B yang menyepakati seluruh poin renegosiasi dan 57 perusahaan menyetujui sebagian poin tersebut.
Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Batubara Edi Prasodjo mengungkapkan, 2 perusahaan yang tidak menyepakati keseluruhan poin renegosiasi adalah PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Menurutnya, SSKB meminta untuk difasilitasi terlebih dahulu soal adanya tumpang tindih wilayah konsesi dengan pemilik lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan BSS terkendala soal permasalahan internal perusahaan yakni kepemilikan saham.
Namun, jelasnya, hingga saat ini Kementerian ESDM menggenjot pengumpulan dokumen lintas sektor yang dijadikan sebagai bahan renegosiasi. “Dokumen ini harus lengkap diterima dulu, tapi secara keseluruhan tahapan renegosiasi masih dalam proses,” katanya, Senin (3/1/2014).