Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angsur Peti kemas Impor ke TPFT Perlu Pengawasan

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Otoritas Pelabuhan mengawasi persetujuan kegiatan angsur peti kemas impor yang wajib diperiksa fisik kepabeanan (behandle) dan pemeriksaan karantina di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok.
Aturan zonasi relokasi peti kemas ke TPFT di Pelabuhan Priok mesti dipertegas. /bisnis.com
Aturan zonasi relokasi peti kemas ke TPFT di Pelabuhan Priok mesti dipertegas. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Otoritas Pelabuhan mengawasi persetujuan kegiatan angsur peti kemas impor yang wajib diperiksa fisik kepabeanan (behandle) dan pemeriksaan karantina di  tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok.

Akibatnya, pengaturan melalui zonasi atau wilayah terminal peti kemas asal dalam menentukan pelayanan angsur peti kemas impor ke TPFT yang sudah di tetapkan sebelumnya oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok seringkali dilanggar. 

Ketua ALFI DKi Jakarta Sofian Pane mengatakan, saat ini terdapat dua lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok yakni  container depo centre (CDC) Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia, dan lapangan Graha Segara, Pelabuhan Priok.

“Keberadaan kedua fasilitas TPFT tersebut  untuk memenuhi kebutuhan kelancaran arus barang serta menekan dwelling time di pelabuhan, tetapi implementasi (angsur) peti kemas-nya juga mesti di kontrol,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini Sabtu (1/2/2014).

Dia mengatakan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya  sudah menetapkan bahwa kegiatan pelayanan di kedua lokasi TPFT itu berdasarkan zonasi/wilayah terminal  peti kemas asal untuk memudahkan sekaligus efisiensi layanan pemeriksaan peti kemas.

Lokasi TPFT di CDC MTI, kata dia, menangani kargo impor yang berasal dari Terminal Peti Kemas al; Mustika Alam Lestari (MAL), Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Terminal tiga Dermaga Konvensional Pelabuhan Priok. Sedangkan lapangan Graha Segara melayani peti kemas impor yang berasal dari Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja.

“Namun saat ini pengaturan angsur peti kemas berdasarkan zonasi  terminal asal tersebut sering dilanggar sehingga akhirnya lalu lintas kargo di dalam pelabuhan semerawut,” tuturnya.

Sofian mengatakan pengaturan zonasi penanganan peti kemas impor yang diangsur ke TPFT sebelumnya sudah cukup tepat, sebab peti kemas impor yang dari JICT maupun TPK Koja bisa langsung keluar pelabuhan setelah di periksa di TPFT Graha Segarae  karena lokasi berdekatan dan berada dalam satu lini.

Begitupun dengan peti kemas yang berasal dari  MAL, MTI dan Terminal 3 Priok yang hendak  di periksa di TPFT CDC Banda Pelabuhan Priok tidak akan mengganggu lalu lintas di dalam pelabuhan karena masih dalam satu kawasan.

Dia mengatakan yang menjadi masalah justru ketika peti kemas impor dari JICT atau TPK Koja di relokasi atau di angsur  ke TPFT CDC Banda, sebab kegiatan angsur peti kemasnya memengaruhi lalu lintas di luar dan di dalam pelabuhan, sebab trailer mesti keluar pelabuhan lalu masuk lagi ke dalam pelabuhan, dan kondisi ini tentu sangat tidak efisien apalagi jalan diluar pelabuhan macet.

“Aturan zonasi relokasi peti kemas ke TPFT di Pelabuhan Priok mesti dipertegas. Kami berharap operator TPFT tidak hanya mengejar produktivitas tetapi  menjaga efisiensi dan kelancaran layanan logistik di pelabuhan,” paparnya.

Alfi, kata dia, sering menerima keluhan anggotanya sebab peti kemas impor yang seharusnya di periksa di TPFT Graha Segara sesuai pengaturan zonasi awal, tetapi ternyata di relokasi ke TPFT CDC Banda tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik barang.

“Kami hanya meminta mekanisme yang sudah ada dan diatur sebelumnya tidak diselewengkan,apalagi jika hanya demi kepentingan oknum tertentu,” tuturnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Transportasi dan Logistik Kadin DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, Otoritas Pelabuhan mesti mengetahui kegitan angsur peti kemas impor  ke lokasi TPFT itu sehingga aturan zonasi yang sudah ditetapkan sebelumnya bisa berjalan optimal. 

“Butuh pengawasan dari OP dalam hal ini agar tidak diselewengkan,” ujarnya dihubungi Bisnis pertelpon hari ini (1/2/2014).

Widijanto mengatakan selain peralatan dan fasilitas yang memadai, petugas pemeriksa kepabeanan dan karantina di TPFT Pelabuhan Tanjung Priok agar lebih di perbanyak untuk mempercepat pelayanan pemeriksaan peti kemas, sehingga barang impor bisa segera keluar pelabuhan.(K1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper