Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan pemegang kontrak karya mendapat perlakuan berbeda terkait larangan ekspor dan pewajiban penghiliran mineral di dalam negeri.
Perbedaan perlakuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1/2014 yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet yang diakses Bisnis.com, Jumat (24/1/2014).
Peraturan Pemerintah No.1/2014 tentang mineral menghapus deadline pengolahan dan pemurnian mineral yang sebelumnya ditetapkan dalam PP no. 23/2010.
Pasal 112 ayat (4) c menyatakan pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negari paling lambat 5 tahun sejak berlakunya UU no. 4/2009.
Perubahan tersebut membuat kuasa perrtambangan dan surat izin pertambangan yang dikeluarkan sebelum 2010 tetap berlaku meskipun pemegangnya belum melakukan pengolahan dan pemurnian.
Namun, penghapusan poin tersebut digantikan dengan pencatuman Pasal 112c yang mengatur kewajiban pemegang kuasa tambang melaksanakan penghiliran.
Beleid yang ditandatangani Presiden pada penghujung implementasi larangan ekspor itu menetapkan aturan yang berbeda bagi pemegan izin usaha pertambangan dan pemegang kontrak karya.
Pemegang IUP Operasi Pertambangan diharuskan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sedangkan pemegang kontrak karya diwajibkan melakukan pemurnian.
Pemerintah memberikan izin ekspor dalam jumlah tertentu bagi pemegang kontrak karya setelah perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan pemurnian di Tanah Air.
Di sisi lain, pemegang IUP Operasi Produksi bisa mendapatkan izin ekspor dalam jumlah tertentu hanya dengan melakukan aktivitas pengolahan di dalam negeri.
Adapun aturan teknis mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasannya akan diatur oleh Peraturan Menteri.