Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI menyebutkan pembahasan keterbukaan rekening nasabah bagi Ditjen Pajak akan dilanjutkan ke rapat pleno komisi pada minggu depan, setelah dalam panja perbankan beberapa waktu yang lalu berakhir buntu.
“Kami tidak bisa mendiskusikan di panja perbankan. Nanti akan kami akan bawa wacana keterbukaan rekening WP ke pleno komisi pada minggu depan,” ujar anggota Komisi XI Achsanul Qosasih saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).
Dia menjelaskan pada Senin yang lalu, Komisi XI menggelar panja perbankan. Salah satu agendanya, antara lain membahas terkait keterbukaan informasi rekening WP bagi Ditjen Pajak. Kendati demikian, yang terjadi justru perdebatan yang panjang tanpa titik temu.
Menurutnya, banyak pihak yang keberatan data rekening WP bisa diakses secara bebas oleh Ditjen Pajak karena diyakini justru mengganggu aktivitas pengusaha. “Memang agak repot jika nasabah bisa diakses petugas pajak,” tuturnya.
Kendati demikian, Komisi XI tetap menyambut baik usulan dari Ditjen Pajak tersebut karena dinilai memiliki manfaat yang cukup besar, dalam mengamankan penerimaan negara. Bahkan, Ditjen Pajak juga akan leluasa dalam melakukan pengawasan WP.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai kekhawatiran akan timbulnya gangguan terhadap dunia usaha, akibat keterbukaan informasi rekening tidak tepat. Bahkan, kekhawatiran itu justru cenderung berlebihan.
“Dalam konteks pajak, kalangan usaha lebih menginginkan adanya kepastian hukum. Artinya, harus ada jaminan dari pemerintah, apabila keterbukaan rekening WP ini tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan diluar pajak,” katanya.
Dia mengungkapkan keterbukaan data rekening wajib pajak memang selalu menjadi perdebatan. Bahkan, hal itu juga menjadi hambatan bagi Ditjen Pajak dalam mengeruk potensi penerimaan pajak terutamadari WP orang pribadi.