Bisnis,com.JAKARTA--Pelaku industri rokok diam-diam menaikkan harga rokok seiring kenaikan pajak yang dikenakan daerah kepada tembakau sebesar 10%.
Kenaikan pajak daerah tidak diiringi dengan kenaikan tarif cukai tembakau.
Besaran pajak daerah ini diambil dari besaran tarif cukai yang ditetapkan, jadi misalkan dalam satu bungkus rokok tarif cukainya adalah sebesar Rp1.000 dan pajak rokoknya 10%, maka besaran pajak rokok tersebut adalah Rp100 per bungkus.
Penetapan Perda tentang Pajak Rokok merupakan implementasi dari Pasal 2 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Undang-undang tersebut diterangkan daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak baru antara lain pajak rokok.
Hasan Aoni Aziz Us, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), menyatakan kenaikan pajak daerah 10% berdampak pada kenaikan harga jual rokok 10%.
“Tahun ini sudah diterapkan kenaikan pajak daerah 10% per 1 Januari [2014]. Namun tarif cukai tembakau (rokok) tidak jadi naik,” papar Hasan kepada Bisnis.com, Kamis (16/1).