Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Beberapa Poin Penting dari PP Minerba

Pemerintah akhirnya mengeluarkan rilis Peraturan Pemerintah No. 1 /2014 yang mengatur tentang pelaksanaaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sabtu (11/1/2014) malam.
Kegiatan eksplorasi mineral/Bisnis
Kegiatan eksplorasi mineral/Bisnis

Bisnis.com,  JAKARTA--Pemerintah akhirnya mengeluarkan rilis Peraturan Pemerintah No. 1 /2014 yang mengatur tentang pelaksanaaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sabtu (11/1/2014) malam.

PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP No. 1/2014 menegaskan bahwa pemegang kontrak karya wajib mengolah dan memurnikan hasil pertambangan di dalam negeri.

“Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a PP ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri,” bunyi pasal 112C Ayat (2) PP sebagaimana dirilis laman Sekretariat Kabinet RI, Rabu (15/1/2014).

Pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral legal telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.

PP ini menegaskan bahwa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya PP No. 23/2010 tetap berlaku hingga jangka waktu kerjasama tersebut berakhir.

Kontrak karya dan perjanjian karya yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan tanpa melalui lelang. Hal itu dilakukan setelah masa kontrak karya dan perjanjian karya berakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Namun demikian hal itu tidak termasuk penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

“Kontrak karya dan perjanjian karya perusahaan pertambangan minerba yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi, wajib melakukan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 112 Ayat (3) PP No. 1/2014.

PP ini juga menegaskan bahwa kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan minerba yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa Pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, pemegang IUP, dan IPR.

Kemudian, pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih berlaku, dapat menambah jumlah produksinya. Hal itu dapat dilakukan guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper