Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian meminta Kemenko Perekonomian untuk memberikan waktu 1 tahun kepada Otorita Asahan untuk menyelesaikan seluruh urusan terkait pengalihan dan pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mandiri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan sebelumnya, Otorita Asahan memegang kewenangan sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan Inalum.
Seiring dengan diambilalihnya PT Inalum oleh pemerintah, tugas Otorita Asahan juga berakhir. Dengan demikian, pengelolaan Inalum diberikan secara penuh kepada Inalum baru yang berada di bawah Kementerian BUMN.
Namun, proses administrasi dan transisi tidak bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. “Maka itu, Menperin minta Menko Perekonomian supaya diberi waktu 1 tahun untuk menyelesaikan urusan aset dan yang selama ini milik Otorita, mulai dari lahan, kewenangan dan tugas, ini kan tidak mudah,” kata Anshari di kantor Kemenperin, Rabu (15/1/2014).
Yang pasti, lanjut Anshari, kewenangan yang tadinya milik Otorita Asahan, nantinya akan dibebankan kepada PT Inalum yang baru terbentuk, yakni berbentuk BUMN (dulu Penanaman Modal Asing). Menurutnya, tidak memungkinkan untuk Otorita Asahan menjadi BUMN seperti Inalum.
“Jadi tidak seperti itu (Otorita jadi BUMN), tugas Otorita Asahan sekarang adalah menyelesaikan seluruh peralihan, mulai dari aset dan sebagainya. Setelah selesai, Inalum akan lepas dari Otorita Asahan, ya minimal 1 tahun itu,” tambahnya.
Secara prinsip, pihak Kemenko Perekonomian sudah mendukung untuk memberikan waktu 1 tahun kepada Otorita Asahan. Namun, secara resmi hal tersebut belum diputuskan. Keputusan akan melalui surat dari Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa Otorita Asahan masih melakukan proses pengalihan.
“Lahan itu namanya masih milik Otorita Asahan, selama ini kan Inalum hanya punya pabrik. Sekarang, semuanya dialihkan ke Inalum.”
Adapun mengenai tenaga kerja yang selama ini bekerja pada Otorita Asahan, kata Anshari, akan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terbentuknya Otorita Asahan, didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres), begitu juga ketika Otorita Asahan dibubarkan, akan melalui Kepres yang menyatakan selesainya tugas Otorita Asahan.
Ketua Otorita Asahan Effendi Sirait mengatakan pihaknya masih dalam masa transisi proses pengalihan kewenangan dari Otorita Asahan kepada Inalum, mulai dari pengelolaan air, listik, lahan, dan sebagainya. Adapun untuk pengelolaan air, rencanaanya akan diserahkan kepada Perum Jasa Tirta 1 Malang.
“Tugas kami sekarang masa transisi. Misalnya pengelola air dulu oleh Inalum, sekarang harus diserahkan kepada negara, selanjutnya kalau tidak salah akan dibebankan kepada PJT 1 Malang, yang mengelola Sungai Brantas,” kata Effendi dalam kesempatan terpisah.
Begitu juga dengan pengelolaan lahan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Lahan yang selama ini dikelola oleh Otorita Asahan mencapai 1.400 hektar dan sekitar 1.300 hektar digunakan sebagai pabrik Inalum. Dulu, pihak Inalum melakukan pembebasan lahan atas nama Otorita Asahan. “Kalau sekarang diserahkan ke mana, Inalum langsung atau kembalikan ke negara dahulu.”
Otorita Asahan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mewakili pemerintah dan bertanggungjawab atas kelancaran pembangunan dan pengembangan Proyek Asahan. Otorita Asahan bertanggung jawab kepada presiden melalui badan pembina. Badan Pembina diketuai oleh Menko Perekonomian RI dan beranggotakan antara lain Mendagri, Menkeu, Menperin, Menhub, Menteri PU, Menakertrans, Gubernur Sumatera Utara, dan ketua BKPM.
“Dulu banyak tugas Otorita, mulai dari penjual aluminium, mengawasi produksi, penggunaan air, master list, merekomendasikan listrik untuk PLN. Kalau sekarang hanya transisi saja, membereskan untuk mengembalikan kepada negara.”
Meski demikian, Effendi mengaku tidak mengetahui sampai kapan batas masa transisi ini. Menurutnya, pihaknya akan taat pada kebijakan pemerintah mengenai nasib Otorita Asahan. selanjutnya. Megenai apakah akan dijadikan BUMN sendiri atau dibubarkan, pihaknya akan tetap menerima. “Nanti semua akan diputuskan dalam Kepres, tetapi siapa yang tahu kapan Kepres itu akan ditandatangani.”