Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang perumahan sederhana tidak bisa menindaklanjuti rencana kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan rumah bagi PNS.
Seperti diketahui, pada awal 2013 Kementerian Perumahan Rakyat mengalihkan pembangunan rumah PNS kepada Apersi, karena Perum Perumnas dianggap kesulitan untuk merealisasikan rencana pembangunan yang ada.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo (Munas di Pontianak) menuturkan rencana kerja sama tersebut tidak terealiasi hingga saat ini.
“Rencana itu tidak bisa jalan. Pembangunan rumah PNS di atas tanah pemda, harus melawati proses yang sangat berbelit-belit, rumit, dan tidak menguntungkan,” katanya, Senin (13/1/2013).
Proses penyerahan aset tanah dari pemda kepada pengembang, diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun. Oleh karena itu, pembangunan rumah PNS tidak dilakukan di atas lahan milik pemda, melainkan tanah sendiri.
Padahal, jika pemda mampu menyediakan lahan, tuturnya, harga rumah bisa ditekan jauh lebih rendah. Karena tidak ada bantuan, perumahan PNS masuk pada perumahan umum.
“Sebetulnya pembangunan rumah untuk PNS sudah berjalan. Hanya saja tidak melalui format kerja sama dengan pemda seperti rencana awal. Kita tetap bangun, misalnya untuk rumah-rumah bagi TNI/Polri, kalau pegawai, biasanya mereka masuk pada perumahan umum,” ungkapnya.
Saat itu Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menjanjikan akan membatu menjembatani kebutuhan pembangunan rumah PNS dengan pengembang. Pemerintah menyatakan siap membuat surat pengantar kepada pemda dalam rangka upaya pembangunan rumah PNS.
Djan mengatakan terdapat 55 kabupaten/kota yang sudah menandatangani kerja sama dengan Perumnas. Karena tidak berjalan lancar, kerja sama akan dialihkan kepada Apersi. Menurutnya, jumlah PNS di masing-masing kabupaten mencapai 5.000-6.000 PNS, dengan kebutuhan hunian yang masih tinggi.