Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Pegawai, Ditjen Pajak Usul Tak Lewat Kemenpan Lagi

Pemerintah dinilai perlu menerbitkan peraturan presiden khusus untuk memberikan tambahan pegawai di beberapa institusi yang menjadi pusat pendapatan.
Kantor Pusat Ditjen Pajak/Pajak.go.id
Kantor Pusat Ditjen Pajak/Pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai perlu menerbitkan peraturan presiden (perpres) khusus untuk memberikan tambahan pegawai di beberapa institusi yang menjadi pusat pendapatan (revenue centre).

“Misalnya, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai atau mungkin lainnya yang saya tidak tahu. Namun di Kemenkeu paling tidak, dua institusi itu yang butuh tambahan pegawai segera,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Sabtu (11/1/2014).

Fuad berharap kewenangan penambahan pegawai pajak bisa dikelola oleh Kemenkeu ketimbang melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia yakin Kemenkeu bisa lebih cepat dalam menambah pegawai Ditjen Pajak.   

Dia menilai aturan rekrutment saat ini sangat lambat dan tidak mampu menyelesaikan masalah kekurangan pegawai Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen pajak membutuhkan terobosan baru dari aturan rekrutment.

“Jangan menggunakan ketentuan umum atau business as usual. Harus ada special treatment terhadap Ditjen Pajak. Kalau nggak, masalah negeri ini akan begini terus, dan penerimaan pajak akan sulit mencapai target,” ujarnya.

Salah satu terobosan rekrutment yang diusulkan Ditjen Pajak yakni mendatangi langsung seluruh universitas di Indonesia. Menurutnya, Ditjen Pajak bisa melakukan kesepakatan dengan universitas dalam penambahan pegawai.

Dia menambahkan Ditjen Pajak juga akan mencoba bekerjasama dengan universitas dalam membuat program pelatihan yang tepat. Dengan demikian, lanjutnya, pegawai yang didapatkan, sesuai dengan kriteria Ditjen Pajak.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui penambahan 2.500 pegawai baru pada akhir tahun lalu. Rencananya, Ditjen Pajak mendapatkan 10.000 pegawai baru tahun ini.

Fuad menjelaskan Ditjen Pajak setidaknya membutuhkan jumlah pegawai tambahan hingga 60.000, dalam 5 tahun kedepan. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada persiapan yang matang untuk merealisasikan rencana tersebut.

Dia beralasan tidak tercapainya target penerimaan pajak dalam 3 tahun terakhir disebabkan rendahnya SDM yang dimiliki Ditjen Pajak. Sekedar informasi, realisasi penerimaan pajak 2013 sekitar 92,4% atau Rp916,3 triliun dari target Rp995,2 triliun.

Sementara itu, anggota Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan siap mendukung adanya perpres tersebut. Menurutnya, Komisi telah merekomendasikan adanya terobosan dalam penambahan pegawai pajak terhadap pemerintah.

“Ketentuan umum penambahan pegawai dari Kemenpan memang agak complicated. Saya kira adanya perpres ini bisa saja dikeluarkan pemerintah. Tidak ada masalah bagi kami, toh memang kebutuhan petugas pajak sudah mendesak,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper