Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Keselamatan, KAI Pasang Alat Pendeteksi Kecepatan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambahkan perangkat pendeteksi kecepatan lokomotif jarak jauh atau locotrack dalam operasional lokomotif, demi peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
/KRL Commuter Jabodetabek
/KRL Commuter Jabodetabek

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambahkan perangkat pendeteksi kecepatan lokomotif jarak jauh atau locotrack dalam operasional lokomotif guna meningkatkan keselamatan perjalanan moda transportasi tersebut.

Perangkat terbaru yang dimasukkan dalam persyaratan operasi lokomotif mulai 1 Januari 2014 tersebut bekerja menggunakan GPS (Global Positioning System) melalui jaringan seluler.

“Locotrack akan memberikan laporan secara otomatis dan rinci tentang tingkat kecepatan suatu lokomotif yang sedang dioperasikan oleh masinis di sepanjang lintasan kepada Pusat Pengendali Operasi Kereta Api Pusat dan Daerah Operasi,” tutur Manager Humas PT KAI Daop 5 Surono di Purwokerto, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (9/1/2014).

Surono mengatakan dengan locotrack itu petugas pusat pengendali operasi dapat melihat langsung seberapa kencang kecepatan kereta api yang sedang berjalan di suatu lintas.

Menurutnya, apabila masinis dalam menjalankan laju kereta melebihi kecepatan yang ditentukan untuk suatu koridor lintas (over speed), maka monitor panel indikator kecepatan KA di Pusat Pengendali Operasi KA akan langsung berubah menjadi merah lengkap dengan besaran kecepatannya.

Penggunaan locotrack dimaksudkan supaya masinis disiplin dan tidak melanggar kecepatan yang ditentukan dalam mengoperasikan lokomotif, sehingga perjalanan kereta api bisa berlangsung dengan aman dan selamat. "Kami tidak akan mentolelir, masinis yang berani melanggar kecepatan yang ditentukan akan langsung digrounded,” tuturnya.

Dengan penambahan locotrack pada "no go item" tersebut maka saat ini ada 10 item peralatan dalam lokomotif yang wajib ada dan harus bisa berfungsi dengan baik. Ke-10 item itu meliputi radio lokomotif, speedometer, deadman pedal, wiper, suling lokomotif, lampu lokomotif, lampu kabin, stop blok, pemadam api dan locotrack.

“Jika ada salah satu dari perangkat itu tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik maka lokomotif tidak boleh dioperasikan,” ujarnya.

Surono menambahkan PT KAI saat ini disamping terus berusaha meningkatkan pelayanannya, pihaknya juga sangat serius memperhatikan sisi keselamatan perjalanan kereta api. “Diantaranya dengan menerapkan aturan ketat terkait syarat pengoperasian lokomotif. Petugas yang akan menjalankan KA, baik masinis maupun asisten masinis juga harus melakukan chek kesehatan 30 menit sebelum bertugas,” paparnya.

Menurutnya jika dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak laik, masinis atau asisten masinis tersebut dilarang bertugas menjalankan lokomotif dan akan digantikan oleh petugas yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper