Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak berencana menggali potensi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) orang pribadi dengan melakukan proses pemeriksaan melalui rekening guna mengejar target penerimaan pajak APBN 2014 sebesar Rp1.034,1 triliun
“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan membuka rekeningnya, tentunya lewat pemeriksaan. Kami tentu tidak bisa membuka rekening seseorang tanpa ada proses pemeriksaan,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kamis (9/1/2013).
Dia menjelaskan Ditjen pajak melakukan ekstensifikasi terhadap wajib pajak orang pribadi di luar karyawan. Menurutnya, Ditjen Pajak akan melakukan suatu metode dalam memilih WP yang memang belum membayar pajak secara benar.
Sayang, Fuad tidak menjelaskan secara rinci bagaimana metode tersebut akan dilakukan Ditjen Pajak dalam menyasar WP tersebut. Dia menegaskan dalam pemeriksaan tersebut akan disesuaikan dengan jumlah petugas pajak yang ada.
Menurutnya, penerimaan pajak dari orang pribadi di luar karyawan masih sangat rendah sekali. Oleh karena itu, lanjutnya, kebutuhan pegawai pajak sangat mendesak, terutama menambah pegawai pemeriksa yang hanya sekitar 4.000 pegawai.
“Namun, seperti saya katakan tadi, jangan terlalu berharap besar disitu, karena kami ada keterbatasan petugas. Permintaan petugas ini sangat serius. Ini selalu saya ributkan. Seandainya saya punya tambahan 30.0000 pegawai, saya kira potensi orang pribadi bisa dikejar,” tuturnya.
Sekedar informasi, data Ditjen Pajak menunjukkan total WP 2013 tercatat 25,85 juta orang, atau naik 35,26% sejak 2010 sebesar 19,11 juta orang. Rincian WP tersebut a.l. WP orang pribadi 23,08 juta, WP Badan 2,21 juta dan WP Bendahara 555.995.