Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) merevisi kenaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tabung 12 kilogram (Kg) menjadi hanya Rp1.000 per Kg.
Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak kenaikan harga LPG 12 Kg. Untuk itu, pemerintah meminta perseroan merevisi kenaikan menjadi Rp1.000 per Kg.
"Revisi penaikan harga LPG 12 Kg menjadi Rp1.000 per Kg itu akan mulai berlaku pada Selasa, 7 Januari 2014 pukul 00.00 WIB," katanya di Jakarta, Senin (6/1/2014).
Sejak 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga LPG 12 Kg senilai Rp3.959 per Kg di konsumen. Akan tetapi, jumlah penaikan harga itu dianggap terlalu membebani masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menerangkan ada dua jenis kategori produk LPG, yakni LPG jenis tertentu yang merupakan barang subsidi dengan kemasan 3 Kg dan LPG 12 Kg nonsubsidi.
Untuk perubahan harga LPG 3 Kg, Pertamina harus mendapatkan persetujuan pemerintah dan DPR, lantaran ada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan penentuan harga LPG 12 Kg merupakan domain Pertamina.