Bisnis.com, JAKARTA—Meski subsidi listrik mulai dicabut pemerintah tahun ini, kalangan industri dalam negeri dinilai bisa menyesuaikan keputusan titu tanpa mengganggu operasional usaha.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Febby Tumiwa mengatakan pada dasarnya subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut.
“Dalam kondisi saat ini, saya menilai pencabutan subsidi untuk golongan I-3 go public dan I-4 itu tidak berdampak terlalu besar terhadap biaya produksi. Perusahaan relatif lebih mudah menyesuaikan karena bisa menggunakan teknologi yang lebih hemat,” ujarnya Kamis (2/1/2014) malam.
Dia tak menampik pencabutan subsidi bagi perusahaan skala menengah dan besar bisa juga berdampak pada inflasi. Namun, ia memprediksi dampak itu hanya berlangsung dalam jangka pendek.
Dengan mekanisme kenaikan per kuartal, pemerintah sebenarnya sudah menghitung agar dampak inflasi itu memang tidak terlalu besar.
“Per kuartal itu untuk mengurangi dampak inflasi. Akan tetapi, saya kira yang paling penting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas,” tegasnya.
Pencabutan subdisi ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR serta disahkan dalam UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN.