Bisnis.com, JAKARTA—Batas omset Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta akhirnya berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
Kasie Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan 20 Desember 2013, mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
“Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi non PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat,” katanya, dalam siaran pers, Jumat (03/01).
Dalam catatan Bisnis, ketentuan soal PKP diatur PP No.143/2000 dan KMK No.571/KMK.03/2003 serta Surat Edaran Dirjen Pajak SE -33/PJ.51/2003. Sementara itu, batasan pajak UKM diatur dalam PP No.46/2013. Kedua aturan ini perlu disesuaikan, diperjelas batasnya, sehingga tak saling berbenturan.
Pasalnya, PKP berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/ PPnBM yang terutang, sehingga dengan sendirinya berhak mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang/ jasa kena pajak dan mengajukan klaim restitusi.
Dengan naiknya batasan omset ini, PKP dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Alhasil, wajib pajak dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun akan lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu, dan tidak khawatir dengan efek perpajakan PPN. (Faradlillah Muqqodam)