Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak telah menyusun enam langkah pengamanan target penerimaan pajak Ditjen APBN 2014 mencapai Rp1.110,2 triliun, atau naik 11,6% dari target pajak APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp995,2 triliun.
Target penerimaan pajak APBN 2014 yang termasuk penerimaan pajak migas itu akan berkontribusi 66% dari total pendapatan negara Rp1.667,1 triliun.
Kasie Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan kinerja Ditjen Pajak tahun depan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil, meskipun dengan kondisi ekonomi global yang belum pulih akibat kebijakan tapering dari Bank Sentral AS.
Program kerja strategi itu a.l pertama, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan e-filing.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan mengimplementasikan penggunaan elektronik faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Juli 2014.
Kedua, ekstensifikasi WP orang pribadi berpendapatan tinggi dan menengah.
Ditjen Pajak berencana merubah struktur penerimaan pajak, dengan menggeser dominasi WP Badan secara bertahap sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak negara, menjadi WP orang pribadi yang mendominasi penerimaan pajak kedepannya.
Ditjen Pajak berharap bergesernya penyumbang terbesar ke WP orang pribadi akan meminimalisir dampak negatif dari gejolak ekonomi dunia terhadap penerimaan negara.
Ketiga, perluasan basis pajak, termasuk sektor potensial.
Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan yakni usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.
Keempat, optimalisasi pemanfaatan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan dari institusi lain. Ditjen Pajak menilai persoalan utama dalam menggali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.
Kelima, penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak. Hal ini penting guna memberikan rasa keadilan diantara WP, sehingga apabila WP tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan
Keenam, penyempurnaan peraturan perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan wajar. Adapun, Ditjen Pajak mengaku telah membentuk tim harmonisasi peraturan perpajakan.