Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kadar pemurnian merupakan win-win solution.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan baru berupa PP soal ekspor mineral pada perusahaan tambang yang berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral
Dia menjelaskan berdasarkan UU No.4/2009 Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi VII memang sama sekali tidak memperbolehkan ekspor mineral mentah. Namun, ujarnya, dilema yang dihadapi pemerintah sekarang adalah ancaman pengangguran para tenaga kerja di sektor pertambangan.
“Dugaan saya, pemerintah akan memberi jalan keluar dengan menentukan berapa kadar pemurnian yang harus dijalankan sehingga perusahaan yang berkomitmen membangun smelter diperbolehkan [ekspor],” katanya hari ini, Minggu (29/12/2013).
Hanya saja, jelasnya, PP itu nantinya harus memiliki jangka waktu agar UU No.4/2009 tetap dijalankan seperti kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Dia menilai pemerintah tidak akan melanggar UU No.4/2009 karena larangan ekspor mentah masih berlaku.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VII DPR pada 5 Desember 2013 menyebut kemungkinan solusi adalah dengan menerbitkan Perppu asalkan syarat situasi darurat terpenuhi.
Hikmahanto menanggapi bila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dijadikan solusi, maka pemerintah harus menghadapi ancaman tidak disetujui oleh DPR sehingga pelaksanaan ekspor mineral mentah akan dianggap ilegal.