Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri kosmetika di Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan labelisasi halal terhadap produk kosmetik bersifat sukarela.
Usulan pengusaha kosmetika berkait dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang segera dibahas pada persidangan pertengahan Januari 2014.
Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardhani mengatakan RUU JPH sangat sulit diterapkan bagi industri kosmetik.
“Pada dasarnya, untuk industri kosmetika kami mengusulkan untuk jaminan halal sebaiknya voluntary [sukarela], jangan mandatory [wajib],” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Minggu (29/12).
Putri mengatakan tanpa adanya ketentuan JPH, industri kosmetika lokal sangat sulit untuk bersaing dengan produk kosmetika bermerek dari luar negeri. Oleh karena itu, menurutnya, labelisasi halal untuk produk kosmetika sifatnya tidak memaksa atau sukarela.
“Saat ini saja, produk lokal belum kuat brandingnya untuk bersaing kompetitif dengan produk-produk dari negara tetangga. Nah, kalau JPH dipakai apa enggak semakin menyulitkan pengusaha [kosmetik] untuk berkembang,” terangnya.
Pihaknya menginginkan labelisasi halal untuk kosmetik bukan menjadi tolok ukur bagus atau tidaknya suatu produk tersebut.
Putri menerangkan saat ini ada beberapa produsen yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, misalnya produk kosmetika dari Mustika Ratu.
“Dalam berproduksi, kami selalu memberikan yang terbaik bagi konsumen. Bukan berarti produk yang belum berlabel halal itu jelek,” paparnya.