Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menuntut pengusaha pertambangan menjalankan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan.
Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, mengatakan pemerintah akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi ancaman PHK dari pelaksanaan UU No.4/2009 pada 12 Januari 2014.
Dia menambahkan pemerintah akan mendorong pengusaha pertambangan untuk mengambil langkah a.l. merumahkan pekerja terlebih dulu. Intinya, pengusaha tidak boleh mem-PHK karyawan.
“Itu sesuai UU No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan,” katanya hari ini, Jumat (27/12/2013).
Dalam UU tersebut, lanjutnya, pengusaha dan serikat pekerja diharap mampu memfungsikan lembaga kerja sama bipartit di tingkat perusahaan, untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial dengan pekerja yang berisiko muncul dari penerapan UU minerba.
Pengusaha, jelasnya, diharapkan mampu melaksanakan hubungan industrial dengan baik dengan pekerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pengusaha dan serikat pekerja harus jeli mendeteksi masalah-masalah yang berisiko muncul dari hubungan industrial. “Dengan begitu pengusaha dan serikat pekerja mampu menyelesaikan masalah hubungan industrial sejak dini.”