Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Impor Hortikultura Turun 30%

Permohonan impor produk hortikultura untuk semester I/2014 diklaim sudah turun hingga 30% menjadi 700.000 ton.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Permohonan impor produk hortikultura untuk semester I/2014 diklaim sudah turun hingga 30% menjadi 700.000 ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan permintaan impor beberapa produk hortikultura melebihi prediksi kebutuhan tahun depan. Produk hortikultura yang melebihi antara lain bawang bombay, wortel, apel, durian, lemon, anggur, mangga, dan jeruk.

"Total volume permohonan impor mulanya mencapai 1 juta ton, tetapi sekarang sudah turun menjadi 700.000 ton. Ada delapan produk yang melebihi kebutuhan dari 17 produk yang diajukan," kata Bachrul kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).

Dia menambahkan indikator yang digunakan untuk melihat kebutuhan hortikultura tahun depan dengan realisasi impor tahun ini ditambah prediksi tambahan permintaan hingga 10%.

Bachrul mencontohkan permintaan impor bawang bombay melebihi hingga 35%. Kemendag memprediksi kebutuhan semester pertama tahun depan hanya 70.000 ton, tetapi permohonan mencapai 110.566 ton.

Selain itu, permintaan yang melebihi kebutuhan juga terjadi pada jeruk hingga 45%. Permohonan volume impor jeruk untuk semester I/2014 mencapai 35.000 ton.

"Beberapa hari lalu kami sudah menghimbau para importir untuk mengurangi volume permohonan impor mereka. Dikhawatirkan produk impor tersebut akan merusak pasar hortikultura di dalam negeri karena melebihi kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AHN Ramdansyah mengatakan sudah terdapat 167 perusahaan yang mengajukan permohonan impor hortikultura untuk semester I/2014. Besaran impor tersebut jauh melebihi alokasi yang ditetapkan pemerintah tahun lalu yakni sebanyak 260.000 ton.

Ramdansyah menilai Kemendag seakan membebaskan importasi sebanyak-banyaknya selama perusahaan tersebut mampu merealisasikan minimal 80% dari izin yang diberikan. Jika perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi syarat tersebut, izin akan dibekukan 2 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura Pasal 27 A, perusahaan yang telah dicabut pengakuan sebagai Importir Terdaftar (IT)-Produk Hortikultura dapat mengajukan kembali untuk mendapatkan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper