Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan aturan kompensasi pembebasan lahan untuk fasilitas kelistrikan terutama transmisi terbit sebelum 31 Desember 2013.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (permen) tersebut mengatur pemberian kompensasi bagi pemilik lahan untuk membebaskan tanahnya. Selain itu juga mengatur hal teknis, seperti tinggi pohon yang diperbolehkan berada di areal lahan transmisi.
"Dalam Permen baru itu akan menaikkan ganti rugi lahan yang semula 10% menjadi 15% serta mengganti pohon yang tadinya akan diganti bila setinggi 3 meter," ujarnya, Rabu (18/12/2013).
Jarman menambahkan kebijakan tersebut perlu segera diterbitkan agar bisa diterapkan bulan depan. Dia berharap dengan adanya Permen baru ini pembebasan lahan untuk fasilitas listrik terutama transmisi bisa cepat selesai. Pasalnya, ganti rugi lahan untuk masyarakat lebih besar sebelumnya.
Beleid itu saat ini menunggu tanda tangan Menteri ESDM. Bila bisa diterapkan pada Januari 2014, pemerintah optimis sejumlah hambatan pembebasan lahan untuk transmisi bisa segera diselesaikan dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) segera membangun transmisi.
PLN menyatakan salah satu hambatan terbesar dalam distribusi listrik adalah pembangunan transmisi. Hal ini disebabkan pembebasan lahan di sekitar yang seringkali dipersulit. Salah satu akibat transmisi tidak terbangun adalah daerah yang kelebihan daya listrik tidak bisa memasok ke daerah yang kekurangan listrik. Hal ini terjadi di Sumatera Utara akhir-akhir ini.
Selama ini dalam pembebasan lahan untuk pembangunan transmisi, PLN tidak dibantu oleh pihak manapun. Perusahaan pelat merah tersebut mengakui membutuhkan waktu lebih dari 1 bulan bila banyak hambatan.