Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Online Obat dan Makanan Ilegal Marak, BPOM Blokir 129 Situs

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memblokir 129 situs yang teridentifikasi memasarkan obat dan makanan ilegal. Pemblokiran situs di internet dilakukan setelah petugas badan tersebut memverifikasi dan melacak situs tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memblokir 129 situs yang teridentifikasi memasarkan obat dan makanan ilegal. Pemblokiran situs di internet dilakukan setelah petugas badan tersebut memverifikasi dan melacak situs tersebut.

Berdasarkan data BPOM, penjualan obat dan makanan ilegal melalui media online dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2011, BPOM memblokir 30 situs online. Dari operasi tersebut, petugas menyita 57 item dengan nilai Rp82 juta.

Pada 2012, satuan tugas BPOM kembali memblokir 83 situs yang terindikasi berasal dari Yogyakarta dan DKI Jakarta. Pada tahun itu, petugas menyita 66 item produk dengan nilai Rp150 juta.

Adapun pada 2013, petugas berhasil memblokir 129 situs online yang menjual produk obat dan makanan ilegal. Adapun dari operasi itu, petugas menyita 721 item dengan nilai Rp5,59 miliar.

“Semua temuan itu kami gelar saat operasi Pangea yang digelar serempak di beberapa negara. Dari tahun ke tahun meningkat,” papar Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik Dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Retno Tyas Utami, Rabu (18/12/2013).

Menurutnya, kecanggihan teknologi di jaman sekarang justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha makanan dan obat ilegal untuk menawarkan produknya. Mereka sengaja memberikan iming-iming dengan harga murah serta kualitas barang yang mirip. “Kalau masyarakat tidak jeli, pasti kena tipu daya,” jelas Retno.

Dia mengatakan penindakan dari BPOM untuk mengurangi peredaran obat dan makanan ilegal melalui operasi rutin harian, mingguan dan bulanan. Pengawasan rutin, kata dia, dilakukan satgas BPOM bekerjasama deengan operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional. Untuk penindakan, katanya, pihaknya menyerahkan pada aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper