Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan membuka bandar udara bagi kepemilikan mayoritas asing, tetapi akan mendorong swasta asing sebagai pengelola utama beberapa terminal di bandara besar.
Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan menegaskan Undang-undang Penerbangan melarang perusahaan asing menguasai lebih dari 49% kepemilikan bandar udara di Indonesia.
“Paling rendah 51%, kita harus pegang itu, tapi ada beberapa hal yang kita lakukan [untuk membuka peluang usaha bagi perusahaan asing],” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/12/2013).
Upaya tersebut, jelas Menhub, adalah dengan memberikan keleluasaan bagi perusahaan asing untuk mengendalikan penuh pengelolaan beberapa terminal di bandara udara besar.
Pola tersebut telah diterapkan dalam kerja sama PT Angkasa Pura I (Persero) dengan Execujet Aviation Group, perusahaan swasta asal Swiss.
Execujet dipercaya sebagai pengelola tunggal terminal khusus pesawat pribadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. “Kita berikan pengendalian terminal dan segalanya kepada [Execujet], itu asing, tetapi kepemilikannya tetap di AP I,” kata Mangindaan.