Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai memasukkan sembilan perusahaan ekspor impor sebagai proyek percontohan dalam fasilitas authorized economic operator (AEO) guna memenuhi tuntutan perkembangan perdagangan internasional.
Kesembilan perusahaan tersebut a.l. PT Philips Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk., PT SMART Tbk., PT Asahimas Chemical, PT Unilever Indonesia dan PT Aspex Kumbong.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan pengusaha ekspor impor Indonesia perlu segera melakukan perbaikan dalam menjalankan bisnisnya, sehingga dapat dikategorikan menjadi pengusaha yang memiliki level trusted yang tinggi.
“Untuk memiliki trusted yang tinggi itu tidak mudah, kami harus verifikasi dulu track record-nya sejak 2 tahun ke belakang, apakah benar perusahaan tidak melakukan pelanggaran. Itu nanti ada tahapannya,” katanya, Selasa (17/12/2013).
Untuk saat ini, Ditjen Bea Cukai hanya menargetkan perusahaan eksportir yang masuk fasilitas AEO. Namun, perusahan importir pun akan dimasukkan juga seiring dengan kesiapan Ditjen Bea Cukai dan pengusaha importir.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas AEO itu setidaknya akan mendapatkan lima perlakukan khusus.
Pertama, percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Kedua, penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan.
Ketiga, akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO.
Keempat, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat.
Kelima, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan.