Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dinilai Tertinggal Dalam Penerapan AEO

Indonesia dinilai tertinggal dalam penerapan fasilitas authorized economic operator (AEO) dari sejumlah negara tetangga, seperti Thailand dan Malasyia. Padahal, pemerintah telah menerbitkan PMK 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator.

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dinilai tertinggal dalam penerapan fasilitas authorized economic operator (AEO) dari sejumlah negara tetangga, seperti Thailand dan Malasyia. Padahal, pemerintah telah menerbitkan PMK 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator.

Hingga saat ini tercatat 78 negara yang menerapkan fasilitas authorized economic operator (AEO), termasuk negara-negara berkembang. Namun, Indonesia tertinggal dari negara tetangga lain seperti Thailand dan Malasyia dalam implementasi sistem itu.

Authorized Economic Operator (AEO) adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standard pengamanan dan fasilitasi perdagangan global (WCO SAFE Framework of Standards/ FoS).

Fasilitas AEO diperuntukkan untuk memenuhi tuntutan dari World Customs Organization (WCO) yang menerbitkan standar international terkait jaminan keamanan dari setiap pengiriman barang dalam rantai pasokan.

Selain itu, dunia usaha juga menuntut perlunya fasilitasi, simplikasi prosedur dan kecepatan arus barang guna menekan biaya logistik serendah mungkin. Akibatnya, secara tidak langsung akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

“AS misalnya, yang telah menerapkan apabila importasi itu harus melalui perusahaan AEO. Nah kalau perusahaan Indonesia belum AEO, maka dia belum boleh masuk, sehingga barang ekspornya tersebut akan tertahan,” kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, Selasa (17/12/2013).

Dia menambahkan implementasi dari fasilitas AEO ini tidak mudah karena Ditjen Bea Cukai perlu meningkatkan edukasi terlebih dahulu terhadap pegawai Ditjen Bea Cukai. Menurutnya, pengawasan dan pelayanan dalam program AEO agak sedikit berbeda.

Sejalan dengan itu, Ditjen Bea Cukai juga menyiapkan unit khusus yang menangani AEO, layaknya yang dilakukan oleh negara lainnya. Akibatnya, akan ada reorganisasi di Ditjen Bea Cukai guna mengikuti perkembangan internasional saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper