Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Hortikultura Nasional menilai Permendag No. 47/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura seolah membebaskan pengusaha untuk mengimpor tanpa ada batasan.
Ketua DHN Benny Kusbini mengatakan dalam beleid tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai jumlah produk hortikultura yang diimpor. Bahkan, sanksi yang diterapkan hanya untuk importir yang tidak mampu merealisasikan minimal 80% dari izin impor yang diberikan.
"Kemendag hanya memberikan izin impor tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait dengan produksi dan kebutuhan nasional. Terlihat tidak ada sinkronisasi antara dua kementerian ini," kata Benny kepada Bisnis, Senin (16/12/2013).
Dia berpendapat seharusnya pemerintah dapat saling berkoordinasi dalam setiap keputusan untuk kepentingan pengembangan sektor hortikultura. Selain itu, para stakeholder terkait seperti asosiasi perlu diajak untuk agar kebijakan tidak diambil dari satu sisi saja.
Aturan Impor Hortikultura Kebablasan, Pengusaha Bisa Impor Semaunya
Dewan Hortikultura Nasional menilai Permendag No. 47/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura seolah membebaskan pengusaha untuk mengimpor tanpa ada batasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Historia Bisnis: Bangkitnya Saham-Saham Emiten Konglomerat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

51 menit yang lalu
BPKH Limited Bidik Jadi Syarikah Penyedia Layanan Haji

1 hari yang lalu
JAPFA Luncurkan OLAGUD Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Ekspor
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
