Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat perpajakan dari tax center Universitas Indonesia Darussalam menilai permasalahan pajak di Indonesia bukan sekadar karena kekurangan pegawai pajak.
"Melainkan disebabkan oleh tiga aspek,” ujarnya ketika dihubungi oleh Bisnis, Minggu (15/13/2013).
Pertama, kelembagaan pajak yang tidak memadai untuk mengejar target pajak.
Seiring dengan perkembangan bisnis dalam negeri, seharusnya Ditjen Pajak dapat dengan cepat menyesuaikan struktur organisasi/redesign dengan keadaan pasar saat ini.
Darussalam membandingkan di sejumlah negara, kelembagaan pajak sudah berdiri semiotonom, tidak berada d ibawah kementerian keuangan sehingga responsif mengikuti perkembangan bisnis dalam negeri tetapi tetap memiliki garis koordinasi dengan menteri keuangan.
Kedua, kurangnya pegawai pajak.
Menurut Darussalam, idealnya jumlah pegawai pajak Indonesia berjumlah 95.000 orang atau sama dengan tiga kali lipat jumlah pegawai saat ini 30.700 orang.
Jika hanya dilakukan penambahan 10.000, hal tersebut belum dapat mengimbangi pertambahan wajib pajak yang saat ini telah berjumlah 25 juta jiwa.
Ketiga, Ditjen Pajak tidak memilki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran.
Menurut Darussalam di Peru misalnya, anggaran lembaga pajak diambil dari jumlah penerimaan pajak negara.
Idealnya pagu anggaran Ditjen Pajak sebesar 2% dari penerimaan pajak atau Rp20 triliun dengan asumsi jika penerimaan pajak saat ini Rp1.000 triliun.
Jumlah ideal tersebut empat kali lipat lebih besar dari pagu saat ini yang hanya Rp5,4 triliun.