Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Tambah 10.000 Pegawai Pada 2014

Direktorat Jenderal Pajak mendapat 10.000 tambahan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2014 sebagai dukungan atas program perluasan basis pajak.

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak mendapat 10.000 tambahan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2014 sebagai dukungan atas program perluasan basis pajak.

Selama ini Ditjen  Pajak hanya fokus terhadap penerimaan pajak dari sektor besar seperti tambang dan perkebunan. Saat sektor-sektor tersebut mengalami penurunan pendapatan, berdampak pada defisit penerimaan pajak.

“Pajak kita jujur saja selama ini hanya terkonsentrasi pada sektor-sektor yang kontribusinya besar yaitu tambang, perkebunan, minyak dan gas,” ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat (13/13/2013).

Karena itu Ditjen Pajak harus mencari sektor lain dengan memperluas basis pajak. Ekstensifikasi merupakan solusi agar penerimaan pajak 2014 tidak shorted.

Lantaran hanya fokus pada sektor-sektor tersebut, maka pengetahuan pegawai pajak hanya sebatas pada empat sektor itu sehingga dengan penambahan pegawai kemampuan SDM harus ditingkatkan sesuai karakteristik sektor hasil ekstensifikasi pajak 2014.

Chatib mengatakan, guna menjaga kebocoran penerimaan pajak selama proses peningkatan pengetahuan pegawai pajak baru, maka sektor-sektor yang selama ini minim pengawasan akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final, yakni, pajak dilihat dari nilai omzet wajib pajak.

"Jika ditanya ada kebocoran atau tidak [pajak final], ya ada sih tapi dari pada nol karena tidak bisa di ambil seperti sekarang,” ujarnya.

Kebijakan pajak penghasilan bersifat final sudah diterapkan pada sektor usaha kecil menengah dengan pengenaan besaran nilai pajak 1% dari omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Pajak final tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap.

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Selanjutnya, menurut Chatib, kriteria sektor atas pengenaan pajak final tersebut adalah jenis-jenis usaha dengan pertumbuhan signifikan.

 Menurut Chatib, masih terdapat beberapa sektor yang akan dikenakan PPh final tetapi dia enggan menjelaskan lebih jauh.

 “Kalau itu nanti tanya Pak Fuad [Dirjen Pajak] saja, kawan-kawan pajak yang sedang mengkajinya,” ujar Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper