Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Maskapai Charter Masih Dibuka

Kementerian Perhubungan masih membuka kesempatan pendirian maskapai penerbangan baru khusus tak berjadwal atau charter dengan mengoperasikan pesawat di bawah 35 kursi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih membuka kesempatan pendirian maskapai penerbangan baru khusus tak berjadwal atau charter dengan mengoperasikan pesawat di bawah 35 kursi.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Arfiyanti Samad mengatakan kebijakan itu untuk memberikan peluang menambah maskapai penerbangan khusus charter atau sewa yang jumlahnya masih sedikit.

Menurutnya, pendirian maskapai khusus charter melalui penerbitan sertifikat operasi pesawat atau air operator certificate (AOC) 135 masih dibuka kendati Kemenhub menyetop sementara (moratorium) izin maskapai berjadwal baru dengan AOC 121.

"Moratorium maskapai baru hanya untuk izin AOC 121, sedangkan AOC 135 tidak ditutup," katanya dalam jumpa pers akhir tahun Kemenhub hari ini, Rabu (11/12/2013).

Dia menambahkan pihaknya juga tidak memberikan batas waktu moratorium maskapai berjadwal baru, sedangkan pendirian maskapai charter tetap terbuka.

Sejauh ini, terdapat sebanyak 47 maskapai tidak berjadwal yang mengoperasikan pesawat bersayap tetap dan helikopter. Jumlah maskapai tak berjadwal itu dinilai masih sedikit dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia.

Pada tahun ini, Kemenhub menyetop pemberian izin pendirian maskapai berjadwal baru sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Langkah itu untuk mengurangi kepadatan bandara di Tanah Air sekaligus menekan jumlah keterlambatan atau delay penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper