Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan INSA Desak Pemerintah Segera Bentuk Penjaga Pantai

Anggota komisi V DPR RI dan INSA kembali mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan badan tunggal penjaga pantai dan laut atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG).
/ranselkecil.com
/ranselkecil.com

Bisnis.com, JAKARTA—Anggota komisi V DPR RI dan INSA kembali mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan badan tunggal penjaga pantai dan laut atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG).

Berdasar amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2008, badan tunggal penjagaan laut dan pantai sudah harus terbentuk paling lambat 3 tahun setelah UU tersebut disahkan.

Legislator Partai Golkar Josef Adreanus Nae Soi mengatakan akan mendesak pemerintah untuk membentuk peraturan pemerintah soal ISCG. Diakuinya pemerintah sudah terlambat mengingat amanat UU maksimal dibentuk 2011.

"Tidak ada alasan Indonesia Sea and Coast Guard tidak dibentuk di Indonesia," katanya, Senin (9/12/2013). Adanya lembaga tunggal yang berwenang di laut itu akan memudahkan pelaku usaha karena tidak diperiksa berkali-kali oleh instansi yang berbeda-beda.

Josef menyebut lemahnya koordinasi antar kementerian di Indonesia sebagai penyebab mandeknya pembentukan ISCG. Saat ini rancangan PP berhenti di meja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dia menambahkan hanya di Indonesia yang tidak memiliki badan tunggal penjaga pantai dan laut, sementara di negara-negara lain sudah memiliki.

"Latar belakang sea and coast guard ini agar jangan sampai di negara kita dianggap sebagai negara perompak. Di pelabuhan ada pungli, di laut ada pungli, di tengah laut ada pungli," katanya.

Agar tidak terjadi berbagai pungutan liar itu maka perlu badan tunggal yang menangani pengamanan laut Indonesia.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto juga berharap ISCG segera dibentuk untuk mengurangi tumpang-tindihnya kewenangan instansi.

Saat ini pemeriksaan dilakukan antara lain oleh TNI, Kepolisian, serta Bea dan Cukai. Badan-badan tersebut memang melaksanakan kewenangannya sesuai dengan UU masing-masing.

UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI memberikan kewenangan pada TNI AL untuk melakukan penegakan hukum di laut. Demikian juga polisi yang mendasarkan pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri yang memberi kewenangan pada Polairud.

Ada pula UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, undang-undang soal Bea dan Cukai, dan terakhir muncul UU No. 17 tahun 2008 yang mengamanatkan pembentukan ISCG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper