Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin MS Hidayat Pimpin Komite Industri Nasional

Pemerintah akan membentuk Komite Industri Nasional yang akan berwenang untuk mempercepat pembangunan industrialisasi di Indonesia, setelah Rancangan Undang-undang Perindustrian disahkan dengan target 18 Desember mendatang.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, BADUNG – Pemerintah akan membentuk Komite Industri Nasional yang akan berwenang untuk mempercepat pembangunan industrialisasi di Indonesia, setelah Rancangan Undang-undang Perindustrian disahkan dengan target 18 Desember.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan salah satu substansi yang penting dalam RUU Perindustrian adalah pembentukan Komite Industri Nasional (KIN), yang merupakan lembaga koordinasi antar kementerian untuk mendukung pembangunan industrialiasasi.

“Sifatnya koordinatif dan akan merumuskan pengembangan industri dan mengeluarkan beberapa kebijakan lebih lanjut,” ujarnya, di Kuta, Bali, Jumat (6/12).

Lembaga koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan  beranggotakan Menteri yang terkait dengan pembangunan industri, a.l. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Melalui KIN koordinasi lintas sektor akan lebih cepat karena permasalahan akan diselesaikan pada level menteri. Setelah matang baru dibawa ke Menteri Koordinator Perekonomian,” ujarnya.

Pemerintah berharap RUU Perindustrian bisa disahkan sebelum masa sidang DPR tahun ini berakhir pada 20 Desember mendatang. RUU ini memiliki sekitar 13 Bab dan 110 pasal yang akan menjadi payung hukum dalam penataan dan pengembangan industri nasional

Ansari mengatakan aturan baru ini juga mengamanatkan pembentukan kebijakan jangka panjang melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional  20 tahun. Kebijakan jangka panjang tersebut kemudian akan diturunkan melalui Peta Panduan 5 tahunan, dan Rencana Kerja tahunan.

Selanjutnya, juga akan diatur mengenai perwilayahan industri dan pembangunan sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan pengembangan teknologi dan inovasi. “Bab berikutnya adalah pembangunan sarana dan prasarana bagi industri, seperti infrastruktur, energi dan standariasi,” jelasnya.

Aturan ini juga akan membahas pemberdayaan industri, termasuk di dalamnya mengenai insentif pemerintah. Sementara itu, pengamanan industri nasional juga diatur secara tegas pada bab terpisah, termasuk di dalamnya program anti dumping, non tariff barrier dan kerjasama internasional.

Menurut Ansari, aturan ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional terutama dalam menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 mendatang. Namun, UU ini membutuhkan banyak aturan pelaksana dan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

“Sesuai amanat aturan pelaksana tersebut harus sudah selesai paling lama 2 tahun sejak UU diterbitkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka kami sudah mulai menyiapkan rancangan aturan pelaksana tersebut dari sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pembahasan RUU Perindustrian telah masuk dalam tahap final dan akan segera selesai dalam beberapa hari mendatang. “RUU Perindustrian akan disahkan di Paripurna DPR pada 18 Desember,” ujarnya.

Menurutnya, RUU yang akan segera menjadi Undang-undang tersebut akan menjadi tonggak penting dalam sejarah perindustrian Indonesia. “Setelah 30 tahun dan melalui 6 menteri, baru sekarang kami bisa menata kembali sektor industri,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper