Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanaman Pangan: Pengusaha Kehutanan Diminta Alokasikan 20% Areal Konsesi

Kementerian Kehutanan mendorong pengusaha sektor kehutanan, baik BUMN maupun swasta, menggarap 10%-20% areal konsesinya untuk pengembangan tanaman pangan guna mendukung pencapaian swasembada.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan mendorong pengusaha sektor kehutanan, baik BUMN maupun swasta, menggarap 10%-20% areal konsesinya untuk pengembangan tanaman pangan guna mendukung pencapaian swasembada. 

 Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan selama ini pelaku usaha kehutanan hanya melihat kayu sebagai satu-satunya komoditas yang dapat dimanfaatkan. Padahal, agroforestry dapat dikembangkan di areal konsesi kehutanan.

"Saya sudah bicara dengan Perhutani, Inhutani, swasta pemegang HPH dan HTI untuk tindaklanjuti upaya peningkatan produksi pangan. Saya minta 10% atau 20% konsesi untuk ditanam jagung, kedelai, dan tanaman pangan lain," ujarnya di sela Outlook Kehutanan Indonesia 2014, Kamis (5/12/2013).

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap produksi pangan nasional yang terus meningkat. Pasalnya, implementasi agroforestry dinilai masih minim, padahal kebutuhan pangan terus meningkat.

"HTI atau HPH di Jawa bisa untuk tanam tebu dan kedelai. Di luar Jawa mungkin cocok untuk jagung, kedelai, dan ternak. Dengan tanam pangan, mereka juga bisa untung, apalagi beberapa komoditas harganya dijamin pemerintah," kata Zulkifli. 

Bahkan Menhut tengah berupaya agar implementasi penanaman tanaman pangan, seperti dengan model tumpang sari, dapat mencapai 40% dari total konsesi. 

"Saya lagi berupaya agar tumpang sari bisa 40%, HTI 60%. Kalau untuk pangan boleh, tebang pohon pun boleh. Saya yang tanggung jawab," ujarnya. 

Pemanfaatan areal usaha kehutanan diharapkan dapat meningkatkan produksi, menekan impor pangan, dan mempersempit defisit neraca transaksi berjalan Indonesia. 

 Gagasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam beleid tersebut, pemegang IUPHHK-HTI wajib menyediakan areal untuk ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat. Namun, implementasinya dinilai belum optimal.

Tjipta Purwita, Direktur Utama PT Inhutani II, menuturkan integrasi tanaman pangan di areal konsesi HTI telah diimplementasikan sejak 4-5 tahun terakhir. 

"Kami sudah bangun tumpang sari padi gogo di bawah tegakan akasia mangium seluas 1.000 ha di Kalimantan Selatan. Ini skalanya kemitraan dengan masyarakat," kata Tjipta. 

Tahun depan, lanjutnya, Inhutani II dan PT Sang Hyang Seri akan membangun tumpang sari jagung di atas HTI karet seluas 5.000 ha. Selain itu, Inhutani II juga tengah menjajaki pengembangan tanaman porang di blok agroforestry milik perusahaan. 

"Agroforestry ini baru 5% dari areal konsesi. Areal yang sudah kami alokasikan mencapai 10.000 ha, dan ke depan akan kami perbesar secara proporsional."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper