Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dumping Pakistan, Indonesia Ajukan Gugatan ke WTO

Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body World Trade Organization seiring dengan ketidakpastian tindak lanjut investigasi kasus dumping dan subsidi produk kertas yang dilakukan oleh Pakistan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body World Trade Organization seiring dengan ketidakpastian tindak lanjut investigasi kasus dumping dan subsidi produk kertas yang dilakukan oleh Pakistan.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Indonesia telah mengajukan permohonan konsultasi dengan Pakistan melalui Organisasi Perdagangan Dunia pada 27 November 2013.

Kasus tersebut bermula dari inisiasi yang dilakukan oleh Pakistan pada 10 dan 23 November 2011 untuk kasus dumping dan subsidi. Negara yang berada di kawasan Asia Selatan tersebut melakukan penyelidikan produk kertas impor dari Indonesia. Namun, investigasi pada kedua kasus tersebut telah ditangguhkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Islamabad.

Dalam permohonan konsultasi tersebut, Indonesia beralasan hingga saat ini Pakistan belum membuat keputusan terkait dengan kedua kasus tersebut meskipun investigasi telah dihentikan.

Padahal, berdasarkan WTO Agreements on Anti-dumping and Subsidies and Countervailing Measures, Pakistan harus membuat keputusan untuk mencabut atau meneruskan kasus paling lambat 18 bulan setelah penghentian investigasi.

Kelalaian untuk membuat keputusan tersebut menunjukkan inkonsistensi Pakistan terhadap Agreement on Anti-dumping, the Agreement on Subsidies and Countervailing Measures, dan The General Agreement on Tariffs and Trade 1994.

“Prosesnya tinggal menunggu jawaban dari Pakistan dalam waktu 10 hari sejak pengajuan gugatan didaftarkan. Mereka bisa langsung menolak atau memilih untuk menerima ajakan konsultasi kami,” kata Oke kepada Bisnis, Minggu (1/12/2013).

Jika pihak Pakistan tetap tidak memberikan jawaban, lanjutnya, WTO bisa secara langsung membentuk panel. Dalam panel tersebut akan ada perwakilan dari kedua pihak untuk memberikan argumentasi.

Oke menjelaskan dalam proses investigasi dumping maupun subsidi, baik pemerintah maupun perusahaan sudah berusaha untuk bekerja sama secara kooperatif. Namun, selalu mendapatkan tantangan dari importir Pakistan berupa pengajuan ke pengadilan.

Khusus untuk kasus subsidi, imbuhnya, importir Pakistan kembali mengajukan gugatan ke pangadilan setempat pada awal 2013 dan tetap belum menghasilkan keputusan hingga melebihi batas waktu yakni pada Agustus 2013.

Menurutnya, ketidakjelasan keputusan tersebut mengganggu stabilitas perdagangan kertas Tanah Air ke Pakistan. Beberapa perusahaan besar dalam negeri dipastikan tidak bisa melakukan kontrak jangka panjang dengan perusahaan di Pakistan.

Berdasarkan data Trademap, nilai ekspor Indonesia ke Pakistan untuk HS 4810 pada 2009 tercatat sebesar US$18,6 juta. Pada 2010, angka tersebut meningkat hingga 5,9% menjadi US$19,7 juta. Sementara, untuk HS 4802 meningkat 2% dari US$29,4 juta pada 2009 menjadi US$30 juta pada 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper