Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif jalan tol dalam kota Jakarta sebesar 14,29% yang berlaku mulai 5 Desember 2013 pukul 00.01 WIB.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol Abram Elsajaya Barus menyampaikan kenaikan jalan tol tersebut telah tertunda selama 2 bulan.
Semula, tarif tol yang dikelola oleh dua operator yakni PT Jasa Marga Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dijadwalkan naik pada 11 Oktober.
“Penundaan tersebut disebabkan belum terpenuhinya standar pelayanan minimum [SPM] di ruas milik Jasa Marga akibat luminitas lampu yang tidak sesuai dengan standar,” katanya, Jumat (29/11/2013).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November, besaran kenaikan tarif untuk golongan I yakni Rp7.000 menjadi Rp8.000, golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000.
Kemudian golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp13.000, golongan IV menjadi Rp16.000 dari Rp14.000, dan golongan V dari Rp17.000 menjadi Rp19.000.
Direktur Keuangan sekaligus Sekretaris Perusahaan CMNP Indrawan Sumantri mengaku lega dengan keputusan kenaikan tarif tol tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif ruas tol milik perusahaan yakni Cawang-Tanjung Priok-Pluit tersebut harus berbarengan dengan ruas milik Jasa Marga, mengingat pengelolaannya dilakukan bersamaan.
Saat ini, tercatat 590.000 transaksi terjadi di tol dalam kota per harinya dengan pembagian pendapatan untuk Jasa Marga dan CMNP masing-masing 45%:55%.
SELENGKAPNYA BACA: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview#