Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengambilalihan Inalum, RI-Jepang Teken Termination Agreement Desember

Pemerintah optimistis penandatanganan pengakhiran kerja sama (termination agreement) pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bisa dilaksanakan pada 9 atau 10 Desember 2013.
Menperin MS Hidayat/Antara
Menperin MS Hidayat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis penandatanganan pengakhiran kerja sama (termination agreement) pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bisa dilaksanakan pada 9 atau 10 Desember 2013.

Pasalnya, sudah ada kesepakatan nilai kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia, yakni US$556,7 juta.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan kesepakatan harga sudah tercapai secara resmi pada Rabu (27/11) ketika tim perunding Indonesia datang ke Jepang untuk menyelaraskan nilai kompensasi dengan tim perunding dari konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang.

“Namun, untuk yang lain-lain akan diumumkan secara resmi, nanti diupayakan penandatanganan termination agreement-nya dilakukan di Indonesia pada 9 atau 10 Desember 2013,” kata Hidayat seusai breakfast meeting dengan para stakeholder Indonesia Fashion Week 2014 di kantor Kemenperin, Kamis (28/11).

Menurutnya, saat ini kedua belah pihak membutuhkan waktu untuk diskusi atau konsolidasi internal bersama tim masing-masing. “Ya itu mengapa ini akan dilakukan pada tanggal 10 Desember,” jelasnya.

Secara paralel, Pemerintah Indonesia dan NAA Jepang sudah masuk dalam tahap merumuskan draf termination agreement pengambilalihan Inalum. Perlu diketahui, Selasa (26/11), pemerintah mengirimkan tim perunding ke Tokyo untuk menyelesaikan proses pengambilalihan Inalum.

Hidayat mengatakan tim perunding Indonesia sudah melakukan rapat final terkait dengan segala proses pengakhiran kerjasama PT Inalum.

Kesepakatan nilai buku atau aset yang dijadikan nilai kompenasi pengambilalihan Inalum ini dicapai setelah melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya, pemerintah akan membawa angka senilai US$558 juta dalam perundingan terakhir dengan pihak Jepang.

Angka tersebut merupakan proyeksi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai 31 Oktober 2013. Sebelumnya hasil audit hingga 31 Maret senilai US$424 juta.

Ketika itu, Pemerintah Indonesia sudah optimistis penyelesaian pengakhiran kerja sama bisa dilakukan tanpa arbitrase. Namun, pada 31 Oktober 2013, pihak NAA Jepang mengirimkan surat yang berisi akan membawa penyelesaian melalui arbitrase lantaran belum ada kesepakatan nilai buku.

Kemudian, lagi-lagi Jepang berubah pikiran. Mereka kembali mengajak Indonesia untuk bernegosiasi kembali agar penyelesaian bisa diselesaikan tanpa arbitrase.

Setelah melakukan beberapa kali negosiasi, akhirnya kesepakatan harga bisa dicapai ketika pertemuan di Tokyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper