Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuaca Ekstrim, Syahbandar Pelabuhan Priok Perketat Izin Berlayar

Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok memperketat pemberian izin berlayar bagi kapal menyusul kondisi cuaca buruk dan tingginya gelombang di perairan pelabuhan tersebut akhir-akhir ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok memperketat pemberian izin berlayar bagi kapal menyusul kondisi cuaca buruk dan tingginya gelombang di perairan pelabuhan tersebut akhir-akhir ini.

Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Arifin Sunardjo mengatakan, instansinya juga mengimbau operator kapal tidak memaksakan berlayar dalam kondisi cuaca dan gelombang yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

Menurutnya, cuaca buruk bahkan cenderung ekstrim di perairan pelabuhan Priok terjadi mulai akhir November s/d akhir Desember, yang disebabnya tingginya curah hujan. “Kami mengimbau semua operator pelayaran senantiasa tetap memerhatikan kondisi cuaca dan mengupdate berita cuaca yang di rilis BMKG,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (26/11/2013).

Arifin mengatakan, pihaknya sudah memperketat permohonan izin berlayar bagi kapal di Pelabuhan Tanjung Priok sejak memasuki awal bulan November ini mengingat intensitas curah hujan dan angin kencang cukup tinggi.

Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menjaga faktor keselamatan bagi kapal pengangkut barang maupun kapal penumpang, kendati tehnis kapalnya memungkinkan untuk berlayar.

“Kalau cuaca buruk jangan diabaikan meskipun tehnis kapal cukup baik dan laik laut. Bahkan akhir-akhir ini  kami akui memang terjadi penurunan terhadap pemberian surat izin berlayar (SIB) yang di keluarkan kantor Syahbandar Tanjung Priok dari sebelumnya,” tuturnya.

Dia mengatakan, jika pada kondisi cuaca normal, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata mengeluarkan 50-60 dokumen surat izin berlayar (SIB) yang diajukan operator kapal di pelabuhan Priok.

Arifin menegaskan, kecelakaan kapal bisa terjadi akibat beberapa faktor al; kondisi cuaca, tehnis kapal yang tidak laik laut, dan human error atau kelalaian awak kapal. “Faktor penyebab itu (kecelakaan) menjadi perhatian sebelum izin pelayaran diberikan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper