Bisnis.com, JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk menyatakan pihaknya merupakan perusahaan multinasional pertama yang akan menyelesaikan renegosiasi dengan pemerintah sebelum pemilihan umum 2014.
Direktur Utama Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan proses regenosiasi dengan pemerintah saat ini dengan perusahaan asal Brasil tersebut telah menyelesaikan poin-poin utama dalam renegosiasi.
Dia menambahkan, yang kurang dari renegosiasi dengan pemerintah hanya detail dari keenam poin renegosiasi tersebut.
"Kesempatan untuk menyelesaikan renegosiasi ada, ini akan menjadi percontohan di Indonesia yang peraturannya terlalu banyak ketidakjelasan," ujarnya dalam paparan publik Vale hari ini, Selasa (26/11/2013).
Vale memaparkan beberapa poin renegosiasi yang telah disepakati bersama dengan pemerintah. Pada poin luas wilayah pertambangan, Vale telah melepas 43% luas pertambangan mereka dari 218.528 hektare. Dari pengurangan tersebut, luas wilayah Vale saat ini sekitar 124.560,96 hektare.
Poin renegosiasi lain yang telah disetujui adalah royalti dan divestasi saham. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9/2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tarif royalti yang harus dibayar oleh perusahaan KK sebanyak 4% dari keuntungan perusahaan. Di samping itu, aturan mengenai pembagian divestasi dirasa masih kurang detail dalam perincian pembagian saham.