Bisnis.com, SUBANG – Otoritas fiskal keberatan jika dana alokasi desa yang sedang dibahas dalam RUU Desa diambil dari APBN dengan jumlah tertentu.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan sudah ada dana perimbangan sekitar 30% dari APBN yang semestinya dapat disalurkan pemerintah daerah ke desa-desa melalui APBD.
“Kami langsung pass through (dana perimbangan) ke daerah melalui transfer. Dan, daerah itu, meski namanya provinsi, kabupaten, kota, itu semua di atas desa. Jadi kalau desa mau ngeluh, ngeluhlah ke kabupatennya. Ini yang sekarang semuanya mau langsung ke pusat,” katanya dalam acara Media Gathering, Sabtu (23/11/2013).
Dia pun mengkhawatirkan dana alokasi desa (DAD) secara wajib (mandatori) akan membuat APBN makin tidak fleksibel dan ruang fiskal menyempit karena anggaran dikapling-kapling.
RUU Desa yang menurut rencana akan disahkan Desember 2013 ini digadang-gadang akan mempercepat pembangunan desa-desa di Tanah Air.
Beleid itu nantinya akan mengatur aliran dana langsung dari APBN kepada desa, sehingga sekitar 73.000 desa di Indonesia akan lebih leluasa melaksanakan pembangunan.
Pemerintah pusat sendiri telah menganggarkan dana perimbangan 2013 senilai Rp455,5 triliun atau sekitar 26% dari belanja negara.
Adapun 2014, dana perimbangan dianggarkan Rp487,93 triliun atau 26% dari belanja negara. (ra)