Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Impor Hortikultura: Cakupan Produk Agar Diperluas

Pelaku usaha mendesak pemerintah memperluas cakupan pengaturan tata niaga impor produk hortikultura guna mengantisipasi banjir produk luar negeri itu di pasar domestik.

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mendesak pemerintah memperluas cakupan pengaturan tata niaga impor produk hortikultura guna mengantisipasi banjir produk luar negeri itu di pasar domestik.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Roy S. Natakusumah mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengatur mekanisme importasi bawang dan cabai menggunakan referensi harga. Tata niaga yang merelaksasi impor tersebut dinilai efektif dalam menciptakan keseimbangan harga antara konsumen dan petani.

Akan tetapi, lanjutnya, produk hortikultura yang lain belum mendapatkan pengaturan yang spesifik seperti bawang dan cabai. Jika tidak ada pembatasan, petani dikhawatirkan merugi. Masuknya produk impor juga akan merusak pasar produk lokal yang telah ada.

Dia mengkhawatirkan akan terjadi impor besar-besaran setelah melewati masa panen karena pemerintah membuka impor setiap 6 bulan sekali. Penentuan masa panen yang digunakan oleh pemerintah berdasarkan puncak panen suatu komoditas, padahal masih ada beberapa daerah yang masih panen.

Dia menambahkan sejak volume impor produk hortikultura diatur oleh Kementerian Pertanian selama 3 semester lalu, produk hortikultura lokal telah mendapatkan tempat di pasar dalam negeri karena produk impor dibatasi.

Sebelumnya, pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47/2013 tentang perubahan Permendag No. 16/2013 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Dalam pasal 13 A disebutkan waktu pengajuan permohonan impor untuk Semester I (Jan-Jun) diajukan pada Desember dan Semester II (Jul-Des) pada Juni.

Importir harus bisa merealisasikan impor minimal 80% dari izin yang diberikan dalam setiap periode. Hal tersebut tetap diawasi pelaksanaannya dengan tetap melaporkan tentang alokasi, distribusi, dan realisasi tahunan impor kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Selain itu, pelaku usaha mendesak pemerintah membuat regulasi untuk mengatur batasan kuota impor hortikultura sebelumKementerian Perdagangan menerbitkan izin impor produk hortikultura periode Januari-Juni 2014, pada Desember 2013.

"Sebelum izin impor hortikultura untuk semester I/2014 terbit, harus sudah ada pengaturan mengenai tata niaga produk hortikultura selain bawang dan cabai. Pengaturan tersebut seharusnya menitikberatkan pada kuota dengan memperhatikan masa panen dan kebutuhan nasional," kata Roy kepada Bisnis, Kamis (21/11).

Menurutnya, pengaturan dalam bentuk kuota lebih memungkinkan karena produk hortikultura memiliki beragam jenis dengan harga yang fluktuatif. Berbeda dengan produk bawang dan cabai yang hanya satu jenis. Jika volume impor tidak dibatasi, produk lokal akan semakin kalah bersaing sehingga menurunkan minat tanam petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper