Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Dari Sektor Real Estate Rp15,06 triliun

Ditjen Pajak berhasil meraup penerimaan pajak dari sektor real estat sebesar Rp15,06 triliun hingga kuartal III/2013, naik 34,1% dari periode yang sama tahun lalu, seiring dengan langkah intensifikasi pajak dari sektor tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak berhasil meraup penerimaan pajak dari sektor real estat sebesar Rp15,06 triliun hingga kuartal III/2013, naik 34,1% dari periode yang sama tahun lalu, seiring dengan langkah intensifikasi pajak dari sektor tersebut.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor real estat menunjukkan hasil yang bagus, meski di saat yang sama kinerja industri properti sepanjang tahun berjalan ini menunjukkan pelambatan.
 
“Sejak kami mengumumkan akan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan properti pada awal tahun ini, mereka [perusahaan properti] jadi takut dan mulai membayar pajaknya secara benar,” ujarnya, Kamis (21/11/2013).
 
Dia juga mengungkapkan realisasi penerimaan pajak dari sektor real estat pada 2013 akan jauh lebih besar dari tahun lalu, mengingat realisasi kuartal III.2013 hampir mendekati realisasi sepanjang 2012 yakni Rp15,42 triliun.
 
Namun demikian, target penerimaan pajak dari pemeriksaan sektor real estat sebesar Rp40 triliun diperkirakan tidak akan sesuai target. Hal tersebut dikarenakan nilai dari hasil penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap WP tidak sesuai dengan ekspektasi.
 
Seperti diketahui, Ditjen Pajak mengklaim adanya indikasi jika pajak properti yang dilaporkan wajib pajak pengembang tidak berdasarkan harga sebenarnya, namun hanya dari nilai jual objek pajak. Akibatnya, menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang besar.
 
Ditjen Pajak menilai kesalahan pelaporan pajak properti tersebut bisa saja dikarenakan ketidaktahuan penjual, pembeli, dan notaris dalam mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait transaksi properti tersebut.
 
Namun apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum. Adapun, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak pengembang mencapai lebih dari 9.000 WP. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper