Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perundingan Pengambilalihan Inalum Masih Alot

Perundingan pengakhiran kerja sama (termination agreement) pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih alot.

Bisnis.com, JAKARTA- Perundingan pengakhiran kerja sama (termination agreement) pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih alot.

Alih-alih menargetkan rencana penandatangan termination agreement bisa terjadi pekan ini, pemerintah justru kembali memberi sinyal rencana tersebut sulit dilakukan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih akan melakukan perundingan terkait nilai buku akuisisi PT Inalum senilai US$556,7 juta yang merupakan hasil perundingan tim perunding di Singapura pada pekan lalu.

Menurut Hidayat, Kepala BPKP belum memutuskan akan menerima hasil negosiasi tim perunding tersebut.

Sebelumnya, hasil proyeksi nilai aset Inalum berdasarkan audit BPKP senilai US$558 juta. Namun, dalam perundingan antara tim perunding dari Indoenesia dan Jepang menemukan angka US$556,7 juta.

Seharusnya, proses ini bisa berlangsung cepat, tetapi terhambat lantaran pihak BPKP kembali meminta perundingan.

“Tadi sudah ketemu dengan Kepala BPKP, dia minta ketemu lagi kamis sore untuk menyusun jawaban resmi termasuk angka karena verifikasi harus melalui BPKP,” kata Hidayat usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPKP Mardiasmo di kantor Kemenperin, Senin (18/11/2013).

Menurutnya, usai pertemuan dengan Kepala BPKP pada Kamis (21/11) nanti, pihak BPKP berjanji akan memberikan pernyataan mengenai posisi Indonesia terakhir untuk disampaikan kepada pihak Jepang.

Bersamaan dengan itu, pihak Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemeneg BUMN akan melakukan penandatangan persetujuan nilai akusisi 58,8% saham Inalum tersebut.

“Setelah semua tandatangan, kita kirimkan ke Jepang, setelah itu pihak Jepang meminta waktu tiga hari untuk laporan kepada seluruh shareholder di sana. Kami inginnya pekan depan sudah bisa ditandatangani termination agreement,” jelasnya. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper