Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambat Investasi, PT KAI Minta PP Perkeretaapian Direvisi

PT Kereta Api Indonesia mendesak pemerintah merevisi PP No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang dinilai kurang fleksibel dalam mendukung investasi bidang kereta api nasional.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia mendesak pemerintah merevisi PP No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang dinilai kurang fleksibel dalam mendukung investasi bidang kereta api nasional.

EVP Development Directorate of Infrastructure and Development Kereta Api Indonesia (KAI) Septa Trijono Ramadin mengatakan beberapa klausul yang peraturan tersebut dinilai terlalu kaku sehingga investor asing pun kurang berminat.

“Kami minta direvisi PP ini karena kurang fleksibel. Belum nanti ada monorel, MRT, dan lain-lain. Ini salah satu kendala investor kurang tertarik. Kalau mengacu pada peraturan yang ada saat ini akan sangat sulit dilaksanakan,” katanya ditemui Bisnis, Sabtu (17/11/2013).

Dia mengatakan beberapa klausul dalam PP itu nyatanya kurang fleksibel, padahal dalam Peraturan Kepala Bappenas lebih longgar kerja sama pembangunan infrastruktur termasuk sarana dan prasarana kereta api.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 3/2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam Pasal 308 PP tersebut, disebutkan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dilakukan untuk jangka waktu sesuai dengan kesepakatan antara menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan badan usaha.

Adapun jangka waktu dihitung berdasarkan dana investasi dan keuntungan yang wajar. Pasal 312 menyatakan izin usaha penyelenggaraan prasarana kereta api paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama 20 tahun.

“Dalam PP itu kan infrastruktur harus diserahkan ke pemerintah, lalu konsesi diatur sesuai kesepakatan, dari kementerian terpaku pada izin operasi 20 tahun, sementara investasi itu kan jangka panjang. Kalau di Bappenas itu skema kerja sama banyak pilihan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Tahir Saleh
Editor :
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper