Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaturan Relokasi Kargo Breakbulk di Priok Buntu

Mekanisme dan prosedur penanganan relokasi barang impor jenis breakbulk di pelabuhan Tanjung Priok menemui jalan buntu.

Bisnis.com, JAKARTA--Mekanisme dan prosedur penanganan relokasi barang impor  jenis breakbulk di pelabuhan Tanjung Priok menemui jalan buntu.

Soalnya hingga kini Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta masih menolak penanganan kargo tersebut dilaksanakan oleh mitra pindah lokasi penumpukan (PLP) di pelabuhan itu.

Ketua Alfi DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan, pihaknya sudah disodorkan draft untuk mekanisme penanganan kargo tersebut oleh asosiasi perusahaan  yang menaungi kegiatan relokasi kargo breakbulk di pelabuhan Priok.

“Kami tidak setuju dengan draft itu sebab seharusnya relokasi kargo breakbulk di Priok tetap menjadi tanggung jawab perusahaan bongkar muat,” ujarnya, Kamis (14/11/2013).

Dia menyebutkan, manajemen Pelindo II Tanjung Priok semestinya bersikap tegas terhadap kegiatan relokasi kargo breakbulk di dermaga konvensional atau terminal 3 Pelabuhan Priok  dengan memberlakukan single billing supaya penanganan barang impor jenis itu tidak menimbulkan biaya tinggi.

“Harusnya barang  impor itu masih menjadi tanggung jawab terminal asal, bukan lalu di serahkan penanganannya kepada mitra PLP. Inilah yang menurut saya memicu biaya tinggi, dan Pelindo II mesti tegas,” ujarnya.

Negosiasi soal mekanisme dan prosedur penanganan relokasi kargo breakbulk dari terminal konvensional/ terminal 3 Pelabuhan Priok sudah dilakukan cukup lama yakni hampir satu tahun dan saat ini cukup a lot menyusul penolakan dari ALFI DKI Jakarta.

ALFI, tegas Sofian, menolak kegiatan pindah lokasi penumpukan (PLP) terhadap kargo impor jenis breakbulk non peti kemas di terminal 2 dan 3 Pelabuhan Tanjung Priok karena menyebabkan biaya tinggi jasa logistik di pelabuhan tersebut.

Sofian beralasan, sudah banyak keluhan perusahaan forwarder yang disampaikan kepada ALFI DKI mengenai biaya  tinggi kegiatan PLP breakbulk non peti kemas itu.

“Biaya PLP breakbulk non peti kemas yang ditagihkan oleh mitra PLP di Pelabuhan Tanjung Priok  kepada pemilik barang sangat tidak wajar padahal kegiatan perpindahan kargo impor (long distance) seharusnya masih menjadi tanggung  jawab PBM,” ujarnya.

Sebelumnya, General  Manager Pelindo II Tanjung Priok, Ari Henryanto mengatakan pihaknya segera memberlakukan tariff tunggal (single billing) terhadap kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk di Pelabuhan Priok. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper