Bisnis.com, BANDUNG - Industri kecil dan menengah (IKM) di Bandung Jawa Barat terganjal status usaha untuk mengikuti program peremajaan mesin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketua Bidang Eksternal Koperasi Pertekstilan (Koperintek) Kabupaten Bandung Asep Zaenal mengatakan mayoritas IKM tekstil masih berbentuk badan hukum CV dengan permodalan di bawah Rp40 juta, sedangkan yang berhak mendapatkan bantuan peremajaan mesin harus Perseroan Terbatas (PT).
"Salah satu syarat untuk mendapat subsidi adalah perusahaan dengan modal di atas Rp40 juta. Ini yang membuat IKM tekstil kebingungan," katanya kepada Bisnis, Kamis (14/11/2013).
Menurutnya, pemerintah memang memberikan alternatif untuk mengakses subsidi peremajaan mesin melalui perusahaan besar yang secara sukarela menaungi beberapa IKM.
"Misalnya lima pelaku IKM mendapat subsidi mesin atas nama sebuah perusahaan besar. Namun tidak ada perusahaan yang bersedia membantu," ujarnya.
Koperintek menilai program peremajaan mesin yang berjalan sejak 2009 berupa keringanan 40% dari harga beli, sebenarnya bisa meningkatkan efisiensi biaya produksi IKM terutama menghadapi persaingan pasar Asean 2015.
Pihaknya mendesak pemerintah agar bisa memprioritaskan bantuan bagi IKM tekstil dengan skema dan persyaratan yang lebih mudah, karena mayoritas kesulitan berkembang. (k29/k32)