Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan menargetkan dapat merampungkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) sektor kehutanan dan tata batas sepanjang 19.000 km pada 2013 guna memberikan kepastian kawasan kehutanan.
Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Supijanto menuturkan RTRW merupakan salah satu kunci kepastian kawasan kehutanan. Dari 33 provinsi di Indonesia, hanya terdapat 22 provinsi yang draf peraturan daerah tentang RTRW-nya mengandung subtansi kehutanan.
"Telaah tim teknis yang baru selesai tetapi belum ditandatangani Menhut itu Sumatra Utara, Riau, dan Kalimantan Barat. Kalau Papua, Papua Barat, dan Aceh kan belum matang betul di tingkat Pemda. Mudah-mudahan akhir tahun semua beres," ujarnya, Selasa (12/11/2013).
Selain RTRW, Kemenhut terus melakukan tata batas kawasan hutan. Pada 2013, kata Bambang, targetnya 19.000 km, sedangkan pada 2014 targetnya naik menjadi 20.000 km.
"Tata batas itu ada dua, batas luar dan batas fungsi. Jadi bentuk batas yuridis sebuah kawasan hutan," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenhut, pada 2014 pemerintah menargetkan akan melakukan tata batas kehutanan sepanjang 19.982,97 km.
Penetapan tersebut akan dilakukan oleh 22 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Target penetapan tata batas tersebut terdiri dari batas fungsi sepanjang 7.437,12 KM dan batas luar sepanjang 2.545,85 KM.