Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Tata Ruang Masih Minim

Pemerintah menekankan pentingnya peran penataan tata ruang nasional dalam mengembangkan perekonomian Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menekankan pentingnya peran penataan tata ruang nasional dalam mengembangkan perekonomian Indonesia.

Menteri Bappenas Armida  Alisjahbana mengakui masih banyak daerah baik provinsi atau kabupaten yang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Baru 17 provinsi dari 33 provinsi, 249 kabupaten dari 398 kabupaten, dan 67 kota dari 93 kota yang telah menetapkan RTRW dalam perda mereka,”ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dia mengatakan RTRW memegang peranan penting dalam perencanaan wilayah, misalkan alih fungsi lahan dari pertanian ke industri.

Apalagi, sambungnya, populasi yang semakin banyak akan memaksa daerah untuk mengembangkan daerah ekonomi baru untuk memecah konsentrasi perekonomian agar tidak terpusat, seperti yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta dengan RTRW kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Namun, dia juga mengakui bahwa banyak keluhan tentang terhambatnya proses RTRW yang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan menjadi industri atau perkebunan, salah satunya konflik peruntukan ruang.

“Inilah yang ingin kita perbaiki, harmonisasi peraturan perundang-undangan ini memang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama,”jawabnya.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto berpendapat tidak ada yang salah dalam pearturan perundang-undangan, khususnya mengenai peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

“Saya sudah biasa digempur dari dua sisi. Ketika saya melepas banyak kawasan hutan dan juga sebaliknya,”paparnya.

Menurutnya, dengan mengacu pada konsep eco-service efficiency, tidak perlu lagi melepas kawasan hutan karena tuntutan urbanisasi maupun ekonomi.

Dia selalu mempraktekkan 5 hal yaitu yuridis, teknis, manajemen, sosial, dan ekonomi (YTMSE). Jika salah satu dari kelima unsur itu tidak terpenuhi, maka tidak alasan untuk melepas kawasan hutan untuk kepentingan komersial.

“Misalkan kasus Batam, mereka selalu bilang ini semua [sosial, ekonomi] sudah siap, kok Kementerian Kehutanan gak merespon. Saya hanya bilang, secara yuridis itu melanggar, ya tidak bisa,”jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan peraturan perundang-undangan itu hanya mekanisme semata, justru yang dia permasalahkan aktor dibalik itu yang memiliki banyak kepentingan tersembunyi. (ra)

 

 

 

 

  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper