Bisnis.com, JAKARTA -Kementerian Kehutanan mewacanakan pembatasan luasan konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu maksimal 40.000 hektare per IUPHHK.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menuturkan wacana tersebut telah disampaikan kepada pelaku usaha kehutanan. Saat ini, hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Kita paham maksud baik pemerintah supaya penguasaan sumber daya kehutanan terdistribusi merata. Tapi kita pertanyakan rasionalitas angka 40.000 ha yang diajukan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2013).
Berdasarkan informasi yang diperoleh APHI, lanjut Purwadi, batasan 40.000 ha didasarkan pada manajemen intensif kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di Jawa. Hal tersebut dikritisi APHI lantaran implementasi yang berbeda antara KPH di Jawa dan luar Jawa.
"KPH di Jawa dan Luar Jawa itu berbeda jauh infrastruktur, aksesabilitas, dan pasarnya. Layak di Jawa, belum tentu di luar Jawa. Jangan sampai aturan ini justru membatasi ruang gerak HPH atau HTI," tuturnya.
Purwadi menuturkan pembatasan luas konsesi IUPHHK harus juga didasarkan pada kelayakan usaha kehutanan. Pasalnya, IUPHHK HTI karet dengan HTI pertukangan akan membutuhkan luas konsesi yang berbeda.
"Untuk karet itu cukup 10.000-20.000 ha, tapi untuk kayu pertukangan harus lebih dari itu supaya kelayakan usahanya tercapai. Kita harap bisa diskusi terbuka soal ini," katanya.
Penerapan wacana tersebut diproyeksi masih memakan waktu yang panjang. Pasalnya, selain harus melalui public hearing dan kajian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,wacana tersebut juga harus dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No.6/2007 junto PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
"Saya kira implementasinya masih lama, karena perlu revisi PP dan membuat peraturan menteri kehutanan sebagai turunannya," kata Purwadi.
Sebelumnya, dalam PP No.6/1999 luas areal IUPHHK hutan alam dibatasi maksimal 100.000 ha untuk setiap pemegang hak satu provinsi. Secara nasional, pemegang hak dibatasi maksimal memiliki konsesi seluas 400.000 ha.