Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Diminta Lebih Proaktif Dukung Usaha Pelayaran Nasional

Perbankan dan perusahaan asuransi diminta proaktif memberikan dukungan kepada kegiatan pengembangan armada pelayaran nasional. Hal itu sejalan dengan kewajiban klasifikasi kapal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.7 tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan dan perusahaan asuransi diminta proaktif memberikan dukungan kepada kegiatan pengembangan armada pelayaran nasional.

Hal itu sejalan dengan kewajiban klasifikasi kapal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.7 tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia.

Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Erwin Rosmali mengatakan,Permen No:7/2013 merupakan upaya pemerintah untuk lebih memberdayakan industri pelayaran nasional.

Dia menjelaskan pemberdayaan pelayaran nasional juga sudah di pertegas melalui instruksi Presiden No:5/2005 yang sekaligus mengamanatkan 13 Menteri terkait dan seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia.

“Kewajiban klas kapal berbendera Indonesia mesti juga mendapat dukungan dari asuransi dan perbankan,” ujarnya  saat pertemuan teknis Ditjn Hubla dengan para pemangku kepentingan perkapalan dan pelayaran dalam rangka sosialisasi Permenhub No. 7/2013, Kamis (31/10).

Dia mengatakan kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi juga sudah diatur melalui pasal 129 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.

Dalam kaitan ini, sambungnya, badan klasifikasi nasional atau asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Erwin juga menyoroti cari berfikir perusahaan pelayaran skala kecil dan menengah yang masih melihat pemenuhan ketentuan asuransi sebagai kewajiban tetapi bukan kebutuhan.

Untuk itu, sambungnya, dukungan asuransi kapal melalui kewajiban klasifikasi kapal agar memberikan jaminan kepada perusahaan pelayaran sekala kecil tersebut untuk memperoleh pinjaman dari perbankan nasional untuk pengembangan armadanya.

“Untuk itu semua pihak mesti mampu berkoordinasi dan meyakinkan kalangan perbankan dan asuransi nasional atas potensi ekonomi armada rakyat tersebut,” paparnya.
Dia menyebutkan, hingga Juli 2013, total armada pelayaran niaga nasional mencapai 12.536 unit atau setara 17.897.435 GT. Dari jumlah itu yang dimiliki perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL mencapai 10.861 unit (17.281.162 GT) dan dmiliki oleh perusahaan angkutan laut khusus pemegang SIOPSUS sebanyak 1.675 unit (616.273 GT).

“Jika dibandingan 2005 atau sebelum terbitnya Inpres 5/2005, pertumbuhan armada niaga nasional itu naik 107,5% dari sebelumnya  berjumlah 6.041 unit,” tuturnya.

Erwin juga mengatakan, lebih dari 48% kondisi tehnis armada pelayaran niaga nasional saat ini berumur diatas 25 tahun dan bahkan 13% berumur diatas 35 tahun. Usia rata-rata kapal kontainer yang dioperasikan pelayaran nasional saat ini mencapai 22 tahun, untuk kapal general kargo 24 tahun, tanker 22 tahun, Ro-ro 23 tahun, dan kapal curah (bulk) 26 tahun.

Data Ditjen Hubla Kemenhub menyebutkan, berdasarkan asumsi pertumbuhan muatan angkutan laut domestik akan meningkat dari sekitar 300 juta ton pada 2011 akan menjadi 700 juta ton pada 2024.

Prediksi muatan 2024 tersebut  berasal dari komoditi breakbulk/kontainer dari sebelumnya 94 juta ton (2011) akan menjadi 275 juta ton pada 2024, drybulk dari sebelumnya 106 juta ton akan menjadi 266 juta ton, dan muatan kargo jenis liquid bulk akan menjadi 156 juta ton pada 2024 dari sebelumnya 108 juta ton pada 2011.

Dirut Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Ibnu Wibowo menegaskan, lembaga perbankan nasional mesti  lebih proaktif untuk menggandeng industry maritim dan perkapalan nasional.

“Saya sedih sekarang ini mengapa orang Indonesia bangun kapal tetapi yang biayai perbankan asing. Ini karena perbankan nasional  minim perhatiannya dan masih dirasakan sangat sulit dalam memberikan kredit pada sektor industri ini,” ujarnya.

Senior Vice President PT Bank Mandiri Bambang Setyogroho  mengatakan hingga kini masih mengakomodasi keperluan pembiayaan dalam menunjang bisnis industri maritim dan perkapalan nasional.

Bahkan, kata dia, hingga Agustus 2013 Bank Mandiri telah menyalurkan kredit sebanyak Rp.13,8 triliun untuk menunjang industr maritim dan perkapalan, dengan rincian Rp. 10,7 triliun atau 77,14% untuk bidang angkutan laut dan Rp.3,17 triliun atau 22,86% untuk industri kapal dan galangan kapal.

Jumlah penyaluran kredit Bank  Mandiri  per Agustus 2013, imbuhnya, sudah lebih besar ketimbang realisasi penyaluran kredit pada sektor yang sama sepanjang tahun 2012 yang mencapai Rp12,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper