Bisnis.com, JAKARTA--Kesadaran perusahaan produk Indonesia akan sertifikasi produk halal diklaim semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim mengatakan jumlah sertifikasi halal yang diberikan pada produk pada Januari-Juni 2013 melonjak hingga 83% secara year on year (yoy).
"Hal ini membuktikan pengusaha sudah mulai sadar bahwa sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi usaha mereka, selain jaminan halal bagi konsumen," kata Lukman kepada Bisnis seusai pembukaan Indonesia International Halal Expo 2013, Rabu (30/10/2013).
Dia menambahkan penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam, sehingga mendorong upaya sertifikasi produk tersebut merupakan langkah yang tepat bagi konsumen untuk mengetahui produk itu halal atau non-halal.
"Konsumen mempunyai hak untuk tahu, terutama untuk produk makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung," ujarnya.
Menurut Lukmanul, permintaan masyarakat atas produk halal mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2009, berdasarkan survei independen yang dilakukan LPPOM MUI, minat masyarakat terhadap produk halal mencapai 70%.
Bahkan, lanjutnya, angka tersebut melonjak mencapai 92,2% pada 2010, dan dipastikan terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Sementara itu, hingga akhir 2012, total produk yang telah bersertifikat halal mencapai 97.903.
Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal, toyib (baik), dan aman (higienis), imbuhnya, diperlukan upaya bersama dalam pengelolaan produk halal dalam negeri, agar Indonesia bisa menjadi pemain utama di bisnis halal dunia.
LPPOM MUI telah mengakui lembaga sertifikasi halal di 28 negara di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, kawasan Eropa, dan Australia.
Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan makanan dan minuman bisa lebih mudah dalam menggunakan bahan baku impor bersertifikasi.